Mohon tunggu...
Abdi Rahmad Nur Ainun
Abdi Rahmad Nur Ainun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangka Raya

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 2022

24 November 2022   12:59 Diperbarui: 24 November 2022   13:02 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meningkatkan kualitas SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi merupakan salah satu Tujuan kebijakan fiskal. Terutama dari segi teknologi dan perekonomian. Dengan kualitas SDM yang meningkat, harapannya SDM tersebut mempunya kemampuan bersaing di dunia kerja nasional dan internasional, sehingga bisa meningkat kesejahteraan hidupnya.

SDM merupakan salah satu faktor terpenting dalam membangun kemajuan dalam suatu negeri. Bersama faktor lainnya seperti sumber daya alam, sosial budaya, kestabilan politik dan infrastruktur. Namun hanya dengan sumber daya manusia berkualitas dan kreatiflah yang dapat memaksimalkan dalam mengelola semua komponen.

Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan sebuah proses yang hasilnya dapat kita ambil dalam jangka waktu yang panjang. Sejak tahun-tahun sebelumnya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pembahasan utama dalam strategi pembangunan bangsa Indonesia kedepannya.

"Stabilisasi fiskal pada tahun 2022 akan lebih fokus untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural, terutama percepatan pembangunan sumber daya manusia di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial."
Ungkap Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo (Jokowi), dalam pidato rangka Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangannya, pada Rapat Paripurna DPR RI, 16 Agustus 2021.

Mentri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenko) Republik Indonesiaatas arahan Presiden Joko Widodo menyusun Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.

Upaya tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan SDM Indonesia menjadi unggul dan berkualitas dengan dilakukan Pendidikan maupun pelatihan. Kemenko PMK juga telah mendukung dan mendorong penyusunan sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan.

Bahkan pemerintah telah merencakana APBN akan menjadi modal untuk mendukung pembengunan dan perbaikan ekonomi tahun 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan strategi kebijakan fiskal tersebut yang ditempuh Pemerintah adalah memfokuskan anggaran untuk (1) penguatan kualitas SDM (2) akselerasi pembangunan infrastruktur (3) reformasi birokrasi dan regulasi (4) revitalisasi industri (5) mendorong pembangunan ekonomi hijau.

Terdapat hal-hal penting yang harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan kualitas SDM, seperti sistem pendidikan dan pelatihan kerja dengan sarana yang baik dan bermutu. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan dan mengatur sistem pendidikan Indonesia yang efektif dan efisien.

Indonesia adalah negara yang di dalamnya memiliki sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia yang banyak. Dengan banyaknya sumber daya alam dan jumlah rakyat Indonesia memberikan Indonesia potensi menjadi negara maju nan kaya. Dengan kemampuan dari sdm yang unggul semua itu dapat dikelola dengan baik dan maksimal.

SDM berkualitas bukan hanya penting namun juga memiliki berbagai peran dalam perkembangan perekonomian. Berikut beberapa fungsi SDM dalam perekonomian, yaitu:
1. Tenaga kerja, SDM sebagai tenaga kerja adalah salah satu aset negara yakni penduduk dengan usia produktif 15-64 tahun. Dimanan penduduk dengan usia tersebut mampu berkontribusi dalam pembangunan dengan menghasilkan barang atau jasa dan memberi dampak pada roda perekonomian.
2. Tenaga ahli, sumber daya manusia yang memiliki keahlian atau keterampilan dalam suatu bidang. Dan diharapkan dapat mengembangkan keahliannya maupun bidang yang ia kuasai.
3. Pimpinan perusahaan, fungsi ini diisi oleh para pemimpin perusahaan yang sanggup mengelola bisnis dalam skala besar. SDM ini berperan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak untuk masyarakat.
4. Tenaga usaha, tenaga usaha muda adalah peran SDM kreatif yang berinovasi dari segenap kemampuannya. Dengan kemunculan banyak tenaga usaha yang menghasilkan berbagai produk dan jasa akan meningkatkan perputaran roda ekonomi dan menciptakan kemandirian bangsa. Bidang ini diharapkan dapat memberikan hasil terbaik untuk bisa menciptakan lapangan kerja yang luas bagi berbagai lapisan masyarakat.
5. Pengembangan Iptek, sesuatu keahlian mengenai pengetahuan suatu bidang yang disusun secara sistematis. Diharapkan sdm ini dapat menguasai diberbagai bidang dengan menggunakan teknik atau metode dalam produksi barang dan jasa atau teknologi.
6. Produsen, peran seorang produsen dalam kegiatan perekonomian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tindakan ini dapat dikatakan menjadi poros perekonomian termasuk meningkatkan nilai guna suatu barang atau menciptakan barang baru.
7. Konsumen, Semua manusia berperan sebagai konsumen di dunia ini. Kegiatan konsumsi ini dapat menjadi dasar sistem ekonomi yang berjalan sehingga terwujud permintaan dan suplai pasar. SDM sebagai konsumen bisa dikatakan adalah faktor terbesar untuk berjalannya perekonomian khususnya melalui perdagangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun