Mohon tunggu...
Abdi Nur Alam
Abdi Nur Alam Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

MAIN GAME

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pembiayaan Akad Bai'istishna di Bank Syariah

1 Juni 2023   22:30 Diperbarui: 1 Juni 2023   22:26 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENGERTIAN BAI' ISTISHNA'

Permintaan atau perintah dari seseorang tentang sesuatu yang penting dan bagaimana melakukannya dikenal dengan istilah isilah bai' al-istishna'. Menurut definisi ini, istilah "barang" mengacu pada produk yang dibuat seseorang dengan menggunakan pena. Wahbah Zuhaili isishna' adalah satu jenis produk yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan selama proses produksi; akad digunakan untuk mengidentifikasi fitur produk tertentu dan kemasannya serta produksi produk tersebut.

DASAR HUKUM ISTISHNA'

"Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" adalah sebuah ayat dari Al-Qur'an. Qs. Al-Baqarah: 275) Berdasarkan ayat ini dan ayat-ayat lainnya, para ulama mengatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah jalal, karena nyata-nyata adalah haramkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
As-Sunnah

"Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menulikan surat kepada raja non-Badui, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raha-raja non-Timur Tengah tidak sudi menerima surat yang tiDAK DISTEMPEL. Maka beliau menyindir memesan agar ia dibuatkan cintin stempel dari bahan perak. Menishkan anas: Alhasil, saya dapat mengidentifikasi putih dalam garis singgung beliau HR.Muslim) Perbuatan Nabi saat ini terdiri dari bukti nyata akad istishna' yaitu akad tersebut di atas.

Al-Ijma' sebagai ulama berpendapat bahwa Islam de facto saat ini didasarkan pada konsensus (ijma) bahwa akad isishna' adalah yang ada dan akan terus ada selama ada sahabat atau ulama yang mengetahuinya. dia. Akibatnya, tidak ada cara untuk membuat kesepakatan.

Kaidah Fiqhiyah Para ulama di tengah hari dan di setiap mazhab fiqh yang disebutkan sebagai bagian dari Islam dapat digunakan untuk risiko kaedah dengan cara sebagai berikut:

Penting untuk dicatat bahwa ini bukan satu-satunya hal yang dapat terjadi, dan setiap dalil yang dipasang pada akhirnya akan gagal.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI ISTISHNA

Rukun istishna Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Akan tetapi menurut jumhur ulama, rukun istishna ada empat, yaitu sebagai berikut:

Aqid terdiri dari orang yang membuat atau menjual barang, Mustashni, orang yang membeli atau menjual barang, dan Ma'qud'alaih, yang terdiri dari hal-hal seperti harga, kualitas, dan kuantitas.
Sighat, ijab, atau qabul? Selain itu, syarat-syarat isishna meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun