Mohon tunggu...
Abdi Husairi Nasution
Abdi Husairi Nasution Mohon Tunggu... Editor - Penulis lepas, filatelis, numismatis, serta penggiat lari dan sepeda.

Menulis membuat saya terus belajar tentang segala hal dan melatih kepekaan terhadap lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Misteri Sang Robin Hood dalam Kasus Miranda

29 Januari 2012   09:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:19 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1327828567573393332

Akhirnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI). Banyak pihak yang mengapresiasi penetapan tersebut dan menyebutnya sebagai langkah maju dari KPK. Penetapan status tersangka itu tentu saja membuat Miranda kaget, karena selama ini  mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut merasa sudah kooperatif dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan di KPK. Apalagi dia merasa tak tahu menahu soal pemberian cek senilai 24 milyar Rupiah itu pada anggota DPR untuk pemenangannya sebagai DGS-BI pada 2004. Sejak awal terungkapnya skandal cek pelawat yang menyeret para anggota DPR, Nunun, dan Miranda memang penyelesaian dan penegakan hukumnya sudah terseok-seok dan semakin absurd. Bagaimana tidak absurd, siapa yang menjadi penyandang dana kasus suap tersebut sampai sekarang pun belum terungkap. Padahal, para penerima cek sudah mendapat hukumannya masing-masing, sedangkan pemberi suap, pemilik dana, maupun pihak yang mempunyai kepentingan atas kemenangan Miranda dalam pemilihan DGS-BI tersebut belum tersentuh hukum sama sekali. Kalau dianalogikan, sang Robin Hood yang nyolong uang raja tak tertangkap tapi rakyat miskin yang menerima hasil colongan Robin Hood itu sudah dihukum oleh raja. Idealnya, apabila si penerima suap terungkap, tentu si pemberi atau si penyandang dana dan si perantara (kalau memakai jasa perantara) turut pula terungkap, sehingga semua pihak yang terlibat bisa dihukum. Demikian logika saya sebagai orang awam, bukan sebagai orang hukum. Namun, dalam penegakan hukum kasus Miranda atau skandal cek pelawat tak demikian, si penerima suap sudah divonis, tapi si pemberi, penyandang dana, dan si perantara tak kejelasan juntrungannya siapa, absurd kaaan ... Masing-masing pihak yang terseret tak ada yang mengaku atau merasa tak tahu menahu tentang siapa yang menjadi sang penyuap. Miranda yang selama ini wira-wiri di KPK pun tak tahu tentang kasus suap-menyuap yang menyangkut pemilihannya sebagai DGS-BI tahun 2004 tersebut. Selama ini, dia merasa lurus-lurus saja dalam proses pemilihannya. Kalau sudah begitu, atas dasar apa KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka. Apakah atas dasar Miranda dianggap memiliki kepentingan juga atas terpilihnya dia sebagai DGS-BI, atau karena ada kepentingan lain yang tak terungkap. Bagaimana pula dengan peran Nunun, apakah dia hanya sekadar perantara antara anggota wakil rakyat dengan Miranda, atau memang benar dia yang membagi-bagi cek tersebut kepada anggota DPR seperti pengakuan Arie Malangjudo (Direktur PT Wahana Esa Sejati, salah satu perusahaan milik Nunun) dalam persidangan (Gatra, 01 Desember 2011). Dan atas dasar apa pula Nunun harus terlibat dalam skandal tersebut, motif dan kepentingannya apa.  Padahal, Miranda mengaku tak memiliki kedekatan sama sekali dengan Nunun. Lantas, kalau Miranda dan Nunun tak tahu-menahu siapa penyandang dana dalam skandal cek pelawat tersebut, bagaimana KPK bisa mengungkap misteri sang Robin Hood tersebut. Sungguh aneh bukan, di zaman edan ini, kalau ada seseorang yang tiba-tiba saja tanpa sepengetahuan Miranda dan tanpa memiliki kepentingan dan motif apa-apa, berbuat baik pada Miranda seperti seorang Robin Hood, yang berbuat baik pada rakyat kecil di Hutan Sherwood. Absurd bukan! Sumber gambar: wallpaperstock.net

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun