Mohon tunggu...
Abdillah Junaedi
Abdillah Junaedi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Founder Prismxt

Lebih suka menyediri menjauhi keramaian karena menurutku itu salah satu self healing

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Penerapan Sistem Cash on Delivery (CoD) pada Jual Beli Online

5 November 2022   10:00 Diperbarui: 5 November 2022   16:40 1674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

DAMPAK PENERAPAN SISTEM CASH ON DELIVERY (COD) PADA JUAL BELI ONLINE

Oleh : 

Abdillah Junaedi 

NIM. 2008302090

PENDAHULUAN

           Akhir-akhir ini sistem COD mulai ramai digunakan oleh masyarakat terutama digunakan sebagai metode pembayaran jual beli online melalui marketplace. Tidak sedikit masyarakat yang salah mengartikan tentang metode pembayaran COD. Sistem pembayaran COD atau singkatan dari Cash On Delivery merupakan suatu layanan yang mana pembeli dan penjual sama-sama sepakat untuk melakukan transaksi membayar barang yang dipesan pada saat sudah sampai di alamat pengirim. Umumnya metode pembayaran dengan cara COD hanya dapat dilakukan bila lokasi penjual dan pembeli berada dalam satu kota yang sama, namun saat ini sistem COD hampir bisa di terapkan semua wilayah walaupun tidak satu kota.

         Sejarah singkatnya COD pertama kali diperkenalkan di Swiss yaitu pada tahun 1849, India dan Australia pada tahun 1877, Amerika Serikat pada tahun 1913, dan Inggris Raya pada tahun 1926. Seiring perkembangan zaman telah membuat arti COD berubah semakin luas di kalangan masyarakat. Saat ini, pengertian COD adalah metode pembayaran jual beli yang dilakukan secara online. Bila kita baca dari buku E-Commerce Dasar Teori Dalam Bisnis Digital oleh Mohammad Aldrin Akbar dan Sitti Nur Alam menurutnya sistem pembayaran COD diartikan sebagai layanan yang akan diperoleh konsumen dari penjual. Layanan COD merupakan akses pembayaran untuk melakukan pengiriman barang, ketika barang tiba di alamat tujuan.

Sedangkan dari halaman melansirkan Ensiklopedia Britannica, Cash On Delivery juga disebut Collect On Delivery. Pengertian COD adalah istilah sebuah bisnis umum yang menunjukkan bahwa barang tersebut harus dibayar pada saat pengiriman. Singkatnya, arti COD adalah bayar di tempat saat bertemu langsung atau pengiriman barang sudah selesai. (Qothrunnada, 2022)

PEMBAHASAN

            Dengan banyak fenomena transaksi elektronik yang terjadi di dalam masyarakat terutama saat awal mula pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang beralih kedalam transaksi elektronik seperti marketplace. Menurut Nabil Abduh Aqil, Chelsea Mutiara Putri dan Dinda Yunisa (2022) Sistem transaksaksi elektronik tentunya harus diiringi dengan aturan hukum positif dari suatu negara. Aturan hukum mengenai transaksi elektronik dititik beratkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Online di Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Transaksi elektronik merupakan sebuah transaksi yang dilakukan tanpa perjumpaan secara langsung antara penjual dan pembeli melalui media internet. Adanya transaksi melalui media internet, pada dasarnya merupakan pasar yang potensial, dimana konsumen dapat melakukan transaksi dengan distributor atau produsen di seluruh dunia dengan biaya yang relatif rendah. (Nabil Abduh Aqil, 2022)

            Dari penerapan sistem pembayaran sistem COD secara online tentu ada dampaknya mulai positif dan negatif. Jika menurut analisis penulis, sistem metode pembayaran ini lebih banyak dampak negatifnya karena kurangnya edukasi terhadap e-commerce kepada masyarakat menengah ke bawah berujung pada kasus perselisihan antara kurir pengiriman paket e-commerce kepada konsumen yang melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran COD. Munculnya berbagai permasalahan negatif dari metode pembayaran COD dalam transaksi e-commerce saat ini yang semakin kompleks menimbulkan sebuah pertanyaan. Apakah penerapan sistem COD masih layak untuk dijadikan sebuah metode pembayaran? karena semakin kompleksnya permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat.

Edy Chandra, (2021) Menyimpulkan bahwa hal yang perlu disikapi dalam permasalahan transaksi COD yang terjadi belakangan ini di masyarakat kalangan menengah bawah yaitu keputusan untuk mempertahankan atau menghentikan metode transaksi pembayaran COD pada e-commerce marketplace karena merupakan sebuah kasus yang wajib dikaji lebih lanjut oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Marketplace bersama stakeholder lainnya tentu perlu untuk lebih giat dan konsisten menyampaikan edukasi seputar proses perdagangan online (e-commerce), termasuk metode transaksi pembayaran COD kepada seluruh lapisan masyarakat. Sarannya perusahaan ekspedisi agar lebih meningkatkan aturan kerja demi melindungi keselamatan para staff kurirnya dalam bertugas mengirim paket pesanan konsumen.  (Edy Chandra, 2021)

Jadi tentu kita berharap semoga penerapan sistem COD di masyarakat ini akan lebih baik dengan cara melakukan edukasi kepada masyarakat dengan baik. Sehingga masyarakat lebih paham tentang syarat dan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN

            Jadi dapat kita simpulkan bahwa metode pembayaran Cash On Delivery atau yang sering kita singkat (COD) memang dapat meningkatkan kepercayaan di hati masyarakat. Namun perlu adanya penerapan dengan baik seperti edukasi yang harus sampai kepada masyarakat supaya mengerti akan ketentuan yang belaku. Untuk itu perlu melakukan banyak evaluasi apa yang kurang dari sistem pembayaran metode Cash On Delivery (COD) dan tentu harus ada peranan hukum agar tidak ada kejadian atau hal-hal yang tidak di inginkan.

DAFTAR PUSTAKA

Edy Chandra, S. M. (2021, Juli 8). Transaksi COD, Masih Relevankah di Masa Perdagangan Digital? Retrieved from Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2021/07/08/074000426/transaksi-cod-masih-relevankah-di-masa-perdagangan-digital-?page=all

Nabil Abduh Aqil, C. M. (2022). Evaluasi Sistem Cash On Delivery Demi. 55074-Article 20 Text-156738-2-10-20220614.pdf, 255.

Qothrunnada, K. (2022, Maret 7). Cash On Delivery (COD): Pengertian, Cara Kerja, dan Tipsnya. Retrieved from detikFinance: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5971563/cash-on-delivery-cod-pengertian-cara-kerja-dan-tipsnya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun