Mohon tunggu...
Abdillah Hisyam
Abdillah Hisyam Mohon Tunggu... Operator - pegawai swasta

hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lembaga Keuangan Syariah

2 Juli 2024   20:15 Diperbarui: 2 Juli 2024   20:38 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lembaga keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Salah satu bentuk lembaga keuangan yang semakin berkembang di Indonesia adalah lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. 

Perbankan syariah merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan syariah yang paling populer dan signifikan perkembangannya di Indonesia. Sejak diperkenalkan pada awal 1990-an, perbankan syariah terus mengalami pertumbuhan yang pesat, baik dari sisi aset, pembiayaan, maupun jumlah nasabah. 

Karakteristik Perbankan Syariah 

Perbankan syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan perbankan konvensional. Perbedaan utama terletak pada penerapan prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Sebagai gantinya, perbankan syariah menggunakan skema bagi hasil, jual beli, dan sewa dalam setiap transaksi keuangannya.

Produk-Produk Perbankan Syariah 

Beberapa produk utama yang ditawarkan oleh perbankan syariah 

1. Mudharabah: skema bagi hasil antara bank dan nasabah 

2. Musyarakah: kerjasama investasi antara bank dan nasabah 

3. Murabahah: jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati 

4. Ijarah: sewa menyewa aset atau jasa  

Peran dan Kontribusi Perbankan Syariah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun