Mohon tunggu...
KKN 46UTM
KKN 46UTM Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

KKN 46 Desa Tonjung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KKN 46 UTM Gelar Pengawalan dan Sosialisasi Terkait Dokumen Kependudukan

28 Juli 2019   10:52 Diperbarui: 28 Juli 2019   10:57 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok KKN 46 Universitas Trunojoyo Madura menggelar pengawalan dan sosialisasi Dokumen Kependudukan di Balai Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan pada 23 Juli 2019.

Acara ini dibuka umum untuk seluruh masyarakat Kelurahan Desa Tonjung dan dihadiri para tamu undangan, yaitu Camat yang diwakilkan oleh sekretaris, Lurah Kelurahan Tonjung, kedua belas Ketua RW kelurahan tonjung, serta Kapolsek dan Koramil dari kecamatan Burneh. dengan mengangkat tema "Tertib Administrasi Guna Perlindungan Hukum" acara ini berhasil menarik perhatian peserta.

"Tema ini sengaja dipilih untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat khususnya masyarakat Tonjung sendiri akan kepemilikan dokumen Kependudukan karena ini bukan sekedar kewajiban melainkan juga kebutuhan sehingga nantinya dapat mempermudah progam pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi setiap warga Negara. diakhir acara kami juga melakukan mendataan terhadap masyarakat yang ingin melengkapi dokumen kependiudukan". jelas Nurul Fatihah Ketua Pelaksana.

Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan. Narasumber utama yang dihadirkan di acara ini adalah Iris Suudi S.AP selaku kepala bidang pelayanan dan pendaftaran penduduk, Tanjis Hamdan S.E selaku kepala seksi pindah datang penduduk, dan Ainun Jariyah S.STP. M.Si. selaku kepala bidang pelayanan pencatatan sipil.

Informasi yang tak kalah penting adalah memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran serta Akte Kematian merupakan kewajiban bagi setiap warga negara sesuai dengan amanat Undang-undang No. 24 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangkalan, Iris Suud mengatakan bahwasannya pemerintah terus berupaya meningkatkan sistem layanan administrasi (Adminduk). Salah satunya melalui Perpres No. 96 Tahun 2018.

Warga yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini merasa mendapat ilmu mengenai beberapa dokumen yang awalnya tidak diketahui menjadi pengetahuan baru. salah satu dokumenl yang sering dilupakan oleh masyarakat Kelurahan Tonjung adalah Akte Kematian. padahal perlu diketahui akte Kematian dapat mempermudah masyarakat dalam urusan keperdataan seperti perihal tentang waris. kemudian juga menghindari kecurangan pemilu dalam perolehan hak suara dengan penyalahgunaan identitas si meninggal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun