Setelah Fahri Hamzah (FH) dipecat sebagai kader PKS dari semua jenjang keanggotaan partai tsb, berarti Fahri Hamzah bukan lagi kader PKS dan juga bukan anggota DPR dari fraksi partai manapun. Dengan kata lain partai FH saat ini gak jelas, jika merujuk pada pemecatan yang sudah dilakukan PKS terhadapnya.
Sementara itu Ledia Hanifa yang sudah ditunjuk menjadi wakil ketua DPR RI oleh PKS juga menyandang status gak jelas karena sampa saat ini belum bisa dilantik untuk menduduki jabatan tsb. Mengapa demikian ?
Pakar hukum dan pakar politik Irman Putra Sidin dan Margarito mengatakan bahwa, Usaha Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengserkan Fahri Hamzah dari jabatan Wakil Ketua DPR tidak akan bisa dilakukan.
Menurut ke dua pakar tsb, meski jabatan wakil ketua DPR diusulkan oleh DPP PKS, DPP tidak bisa sembarang memecat FH karena jabatan itu diberikan dan disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Oleh karena itu, pemecatannya pun harus melalui paripurna DPR. Jabatan FH, menurut para pakar, adalah jabatan kenegaraan yang tidak bisa begitu saja diintervensi partai seperti PKS. Jika partai tetap memaksakan, partai bisa dituntut untuk dibubarkan karena dianggap mengganggu wilayah kenegaraan. Hebat amat FH ini. PKS bisa terancam bubar hanya karena memecat dia.
Masalahnya sekarang ini adalah FH menjadi wakil ketua DPR dari fraksi partai mana ? Apakah dia menjadi wakil ketua DPR dari “jalur independent ?”
Di lain pihak pengganti FH, Ledia Hanifa (LH) sudah menyandang status Wakil Ketua DPR menurut versi PKS. Politisi PKS ini dalam diskusi pada tanggal 20-4-2016 di Fraksi PKS, Ledia sudah ditulis sebagai Wakil Ketua DPR.
Masalahnya adalah hingga kini LH tak kunjung dilantik, sehingga dia menjadi wakil ketua DPR yang belum jelas sebagai akibat dari masih diakuinya FH sebagai wakil ketua DPR dari partai yang gak jelas. Masalah ini tentunya bisa terjadi karena aturan hukum yang sudah dijelaskan ke dua pakar hukum tsb di atas.
Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan, selama belum ada putusan hukum yang inkrah terkait gugatan Fahri, ia tetap menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan pimpinan DPR RI tidak bisa berbuat apa-apa. Nah tentunya FH sampai saat ini masih menerima gaji dan fasilitas sebagai wakil ketua DPR
Terkait dengan masalah tsb LH menjelaskan, dalam penetapan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), pimpinan DPR itu sebenarnya kewenangan fraksi untuk menetapkan dan mengutus siapa yang akan duduk di kursi itu. Walaupun dirinya sudah disebut sebagai wakil ketua DPR dia belum bisa melakukan tugasnya karena masih menunggu proses hukum. Tugasnya saat ini masih sebagai wakil ketua komisi VIII.
Sementara itu anggota DPR dari PKB, Effendi Choirie yang juga pernah memiliki pengalaman pahit dipecat oleh partainya mensinyalir ada kecenderungan pimpinan DPR berpihak kepada Fahri.
Sumber: radar politik.com & detik.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H