@Wewenang BPK@
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
BPK juga berwenang dalam memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Masih banyak tugas dan wewenang BPK yang lain berdasarkan UU RI Nomor 15 Tahun 2006 yang bersifat sangat rinci dan teliti. Selebihnya peraturan tersebut diatur sendiri oleh BPK demi kelancaran dan keefektifan kinerja dari BPK tersebut. (www.mag.co.id)
@Ngaconya tuh di sini@
Jangan terburu-buru marah dulu kepada Ahok yang mengatakan BPK ngaco. Mari kita simak dulu salah satu pengalaman Ahok  ketika anak buahnya berurusan dengan BPK yang telah bertindak ngaco dalam arti tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
Ahok menceritakan pengalaman anak buahnya yang ponselnya disita auditor BPK untuk mencari bukti pembelian lahan RS Sumber Waras. Â Ketika Ahok marah dengan perlakuan auditor BPK tsb, pihak BPK berkilah itu bukan disita melainkan dipinjam.
Ponsel mantan kepala dinas kebersihan DKI dan semua yang berdinas di bagian kebersihan disita. Â Akan tetapi menurut Ibu Dien ia dan kawan-kawannya disuruh menandatangani pernyataan kalau ponsel tsb dipinjam. (detik.com:11-11-2015)