pesawat" atau biasa disebut dengan airplane mode, yang fungsinya agar penggunanya bisa menonaktifkan ponsel tanpa harus mematikannya.
Saya pikir semua pengguna ponsel tentu tidak asing lagi dengan fitur "modeMengapa mode ini dinamakan seperti itu? Salah satunya karena larangan menggunakan ponsel di dalam pesawat.
Namun pada kenyataannya, bahkan sampai detik ini pun, masih sering kita jumpai orang yang doyan sekali menghidupkan handphonenya saat di pesawat apalagi saat mau take off dan lending.
Mungkin karena dia tidak paham ataukah hasrat selfi yang begitu tinggi, atau bisa saja dia masuk dalam kategori orang udik. Entahlah, tentu hanya dia dan Tuhan saja yang tahu
Padahal bagi mereka yang pernah bepergian dengan menggunakan maskapai penerbangan, larangan menggunakan ponsel di pesawat selalu didengungkan sebelum pesawat take off. Bahkan larangan ini sudah menjadi semacam kredo pada semua maskapai penerbangan di dunia.
Saat naik pesawat, pihak maskapai penerbangan selalu meminta penumpang untuk mematikan ponsel atau mengaturnya dalam mode pesawat. Pertanyaannya mengapa? Salah satunya adalah untuk mencegah adanya gangguan elektromagnetik.
Gangguan elektromagnetik adalah gangguan yang terjadi pada sistem komunikasi atau sistem navigasi pada pesawat yang sedang terbang. Secara umum gangguan ini terdiri dari dua bentuk
Pertama. Gangguan Front Door. Hal ini terjadi ketika terdapat sinyal radio yang bocor dari jendela atau celah lain pada suatu bingkai logam yang selanjutnya dapat terdeteksi oleh antena di luar pesawat. Adapun antena-antena tersebut digunakan untuk berkomunikasi dengan petugas di menara air traffic controller atau satelit GPS. Nah, jika muncul gangguan ini maka akan semakin sulit mengirimkan dan menerima pesan navigasi pesawat yang penting.
Kedua. Gangguan Back Door. Ini terjadi saat gelombang radio menganggu sinyal yang sedang berjalan melewati kabel di dalam pesawat. Lalu apa akibatnya? Tentu saja hal ini akan bisa mengacaukan sistem papan elektronik yang ada di pesawat.
Disamping kedua hal itu, hal terpenting lainnya yang perlu diketahui bersama oleh para pengguna maskapai penerbangan di Indonesia, bahwa laranggan menghidupkan handphone atau perangkat seluler saat berada di pesawat juga tercantum dengan sangat jelas dalam UU Nomor 1 Pasal 54F Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi “Setiap orang di pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan”
Nah, sampai disini saya pikir sangat jelas bagaimana bahayanya ketika kita menghidupkan perangkat seluler saat sedang terbang menggunakan pesawat.