Untuk konteks Indonesia, agama seharusnya tidak lagi dipertentangkan dengan konstitusionalisme, Pancasila dan UUD 1945. Bahkan sungguh tidak perlu untuk diperdebatkan dengan kerangka nasionalis yang sudah tertanam abadi dalam konsepsi Bhinneka Tunggal Ika.
Demikian pula nalar Pilkada. Ia harus dilihat sebagai pergulatan dialektis bangsa Indonesia pasca reformasi, yaitu dalam merumuskan nilai-nilai demokrasi. Sebab Pilkada adalah manifestasi politik dan etik lokal yang sejatinya dimulai dari UU No. 23 tahun 2014, dan yang kini dalam UU No. 8 tahun 2015.
Salam..wassalam...Hormat di Bri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H