Mohon tunggu...
Abdi
Abdi Mohon Tunggu... Wiraswasta - usaha berdoa demi kemanusiaan

Jalan jalan demi kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tugas, Tanggung Jawab dan Peran Kurator dalam Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

28 Maret 2024   09:09 Diperbarui: 28 Maret 2024   09:19 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Mengurus Harta Pailit. Berdasarkan pasal 24 dan pasal 69 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

3) Melakukan Penjualan - Pemberesan. Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

4) Pengumpulan aset dan penilaian. Kurator bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua aset debitur yang terlibat dalam proses kepailitan. Selain melakukan penilaian terhadap aset properti, persediaan, kendaraan, atau hak kekayaan intelektual, untuk menentukan nilai dan kemungkinan likuidasi.

5) Perlindungan dan pengendalian Aset. Kurator bertugas melindungi aset debitur dari penggunaan yang tidak sah, perampasan, atau penjualan yang merugikan kreditur. Kurator mengawasi dan mengamankan aset-aset tersebut untuk memastikan bahwa mereka tetap tersedia selama proses kepailitan.

6) Pembayaran oleh kreditur. Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan aset yang ada kepada kreditur debitur sesuai dengan prioritas dan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Mereka memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.

7) Kewajiban dan penyelesaian sengketa. Kurator membantu dalam menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur. Mereka dapat melakukan negosiasi dengan kreditur, membantu mengatur pembayaran tunggakan, atau memfasilitasi perselisihan hukum yang terkait dengan kepailitan.

8) Pelaporan dan pengarsipan. Kurator wajib membuat laporan berkala kepada pengadilan tentang perkembangan dan kemajuan proses kepailitan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengarsipkan dokumen-dokumen yang relevan dan menjaga catatan yang akurat terkait dengan proses kepailitan.

9) Pengawasan dan pengendalian. Kurator memiliki wewenang untuk mengawasi operasi bisnis debitur yang terkait dengan proses kepailitan. Mereka memastikan bahwa debitur tidak melanjutkan kegiatan usaha yang merugikan kreditur atau melakukan tindakan yang melanggar undang-undang kepailitan.

Ada juga disebut Kurator Sementara. Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:

a) pengelolaan usaha debitur; dan
b) pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.

Penulis: Agus Supriyono, A.Md (Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang

Catatan: data diperoleh dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun