Mohon tunggu...
Falih Ahmad
Falih Ahmad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Dugaan Pengadaan Mobil Listrik, Mantan Menteri BUMN Jadi Tersangka

28 Februari 2017   21:38 Diperbarui: 28 Februari 2017   21:45 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terseretnya dahlan iskan dalam dugaan kasus korupsi membuat para khalayak ramai tidak percaya atas tuduhan tersebut. Dahlan iskan sebagai mantan mentri BUMN RI dan mantan direktur utama PT. PLN (persero) dimana sosok dahlan yang terkenal sebagai tokoh pers Indonesia, konglomerat sukses pemilik ratusan perusahaan media diantaranya jawa pos, grup penulis banyak buku bertema motivasi dan isnpiratif selalu merakyat, rendah hati dan menawarkan pertolongan kepada siapa saja yang membutuhkan.

Dahlan iskan terseret dalam tiga status tersangka korupsi yaitu kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu Induk di Jawa, bali dan nusatenggara pada tahun 2011, kasus korupasi aset BUMD (badan usaha milik daerah) jatim, dan yang terbaru ini kasus korupsi pengadaan mobil lisatrik. Dalam kasus pengadaan mobil listrik Jaksa Agung M.Prasetyo langsung dengan terbuka menuduh Dahlan Iskan dimana saat ditemui dikejaksaan Agung. Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

“Dia (Dahlan) dalam kasus mobil listrik ini yang berinisiatif untuk mengumpulkan dana dan dia juga yang menunjuk siapa yang diminta mengerjakan mobil listrik ini, bukan asetatau penelitian tapi penggandaan”, tegasnya.

Sebelum Dahlan Iskan menjadi tersangka dugaan korupsi penggandaan mobil listrik, jaksa Agung memvonis direktur PT Sarimas Ahmad Pratama terlebih dahulu. Namun saat panggilan pemeriksaan kejaksaan Agung Dahlan tidak memenuhi panggilan tersebut, menurut salah satu kerabatnya, Miratul Mukminin ada 3 alasan mengapa Dahlan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal pertama, surat panggilan penyidik dikirim melalui Faxmaile. Kedua, Dahlan juga belum menunjuk pengacara dalam kasus mobil listrik. Ketiga, kondisi kesehatan Dahlan Iskan sedang tidak baik.

Atas kertidak hadiran Dahlan Iskan penyidik kejaksaan melakukan jadwal ulang pemanggilannya. Dan sejak 26 Januari 2017, kejaksaan Agung telahenetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dengan korupsi penggandaan 16 unit mobil jenis elektrik executive bus (mobil listrik). Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Dahlan Iskan menjadi direktur utama PLN dan masih menjabat sebagai mentri BUMN era presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Saat penetapan kasus mobil listrik tersebut sebelumnya Dahlan Iskan juga berstatus tersangka, kasus dugaan korupsi penjual aset PT. PWV BUMN Provinsi jawa timur selama kurun waktu 10 tahun mulai tahun 2000 – 2010. Kasus ini tengah dalam penyidikan kejati jawa timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun