Salah satu upaya yang efektif guna mengatasi fenomena “pengemis online” ialah melalui tindakan preventif berupa memberikan pendidikan dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan dalam rangka agar para pengemis online tersebut dapat mematuhi dan mentaati hukum serta penegakan supremasi hukum di Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!