Mohon tunggu...
Abdanny SyukriA
Abdanny SyukriA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jakarta 2

PENULISNYA ASIK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi diam diam: peran penting elektromedis dalam meningkatkan kualitas kesehatan

28 November 2024   17:18 Diperbarui: 29 November 2024   16:56 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kamu penasaran ngak alat-alat kesehatan yang digunakan oleh rumah sakit asalnya darimana? Terus kalau alatnya rusak, siapa yang benerin? Ternyata semua alat tadi berkaitan dengan profesi elektromedis, tapi siapa sih elektromedis itu dan apa saja tanggung jawab serta bagaimana standar pelayanannya

UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

  1. Pasal 11 Ayat (1) dan (2)

    • Pasal ini mengelompokkan tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan lainnya yang bertugas di bidang pelayanan kesehatan. Elektromedis termasuk tenaga kesehatan yang memiliki keahlian khusus dalam bidang alat-alat kesehatan elektronik.
  2. Pasal 15 Ayat (1)

    • Menyebutkan bahwa tenaga kesehatan, termasuk tenaga elektromedis, harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar profesi. Ini berarti seorang elektromedis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi persyaratan pendidikan minimal DII Teknik Elektromedik, pelatihan, dan sertifikasi di bidangnya.

kemudian untuk standar pelayanannya

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

    • Pasal 15 mengatur bahwa tenaga kesehatan, termasuk elektromedis, harus bekerja sesuai standar profesi dan standar pelayanan kesehatan.
    • Standar pelayanan ditetapkan oleh organisasi profesi terkait, dalam hal ini Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI), yang menjadi rujukan dalam penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan praktik kerja.
  • Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

    • Pasal 10 menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar. Hal ini termasuk penggunaan alat-alat elektromedis yang terpelihara dan terkalibrasi dengan baik.
  • Permenkes Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

    • Meskipun berfokus pada pengujian dan kalibrasi alat kesehatan, peraturan ini secara tidak langsung berhubungan dengan pelayanan elektromedis, karena tenaga elektromedis bertugas mengelola dan memastikan kelayakan alat kesehatan elektronik.
  • Permenkes Nomor 90 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Elektromedis

    • Mengatur lebih spesifik mengenai ruang lingkup pekerjaan, kompetensi, dan standar pelayanan tenaga elektromedis, termasuk tanggung jawab dalam pengelolaan alat kesehatan.

tetapi dalam penerapannya terdapat beberapa tantangan dalam Penerapan Standar Pelayanan Elektromedis. apa saja sih tantangan yang harus dihadapi
 
1. Kurangnya Tenaga Elektromedis yang Kompeten
Tidak semua fasilitas kesehatan memiliki tenaga elektromedis yang terlatih dan tersertifikasi. Pelatihan dan pendidikan lebih lanjut perlu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ini.

2. Biaya Pemeliharaan yang Tinggi
Pemeliharaan alat secara rutin membutuhkan alokasi anggaran yang memadai. Fasilitas kesehatan seringkali menghadapi kendala dalam hal pendanaan untuk memenuhi kebutuhan ini.

3. Kesadaran dan Kepatuhan terhadap Regulasi
Tidak semua fasilitas kesehatan memahami pentingnya standar ini. Sosialisasi dan pengawasan perlu ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun