Sejak zaman Nabi Muhammad, kebijakan fiskal telah memainkan peran penting dalam sistem ekonomi Islam dan mendapat perhatian yang serius. Sebagaimana dikatakan Imam al-Ghazali, di negara-negara Islam, kebijakan fiskal merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan syariah, yang meliputi menjaga keimanan, kehidupan, ilmu, kekayaan dan kepemilikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam akan berbeda dengan  ekonomi konvensional (non-Islam), tetapi ada persamaan dalam analisis dan perumusan kebijakan ekonomi. Dalam ekonomi konvensional, konsep kesejahteraan membawa manfaat terbesar bagi individu hanya di dunia. Dalam Islam, konsep kesejahteraan mencakup kehidupan dunia dan kehidupan selanjutnya yaitu akhirat, serta dalam peningkatan spiritual yang lebih dihargai daripada kepemilikan  harta benda. Selain itu, tujuan utama kebijakan fiskal di negara-negara Islam adalah mencapai alokasi sumber daya yang efektif, stabilitas ekonomi, pertumbuhan, serta distribusi pendapatan dan kepemilikan. Intinya secara umum, tujuan fiskal  dalam Islam adalah meningkatkan stabilitas ekonomi..
Berdasarkan permasalahan tersebut, artinya pada masa-masa awal pemerintahan Islam, Nabi Muhammad SAW telah meletakkan landasan bagi kebijakan fiskal yang berdasarkan keadilan untuk kepentingan umat. Persoalan ekonomi kerakyatan menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena persoalan ini merupakan penopang keimanan yang harus diperhatikan, Oleh karena itu, upaya pemberantasan kemiskinan merupakan bagian dari tujuan kebijakan fiskal yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad SAW selaku kepala negara di Madinah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H