Hampir semua kasus penyakit dicover oleh BPJS Kesehatan baik rawat inap maupun rawat jalan termasuk pelayanan gigi, paps smear dan alat bantu (kacamata, alat bantu dengar, protesa dll) sesuai dengan ketentuan. Pengecualian untuk pelayanan kesehatan (yankes) yang tidak sesuai prosedur, yankes bukan pada provider BPJS Kesehatan, yankes yang telah dicover oleh program kecelakaan kerja dan kecelakaan lalu lintas, yankes di luar negeri, yankes dengan tujuan kosmetika, yankes untuk kasus infertilitas, meratakan gigi, penyakit akibat alcohol dan napza, sakit karena tindakan enyakiti diri atau olahraga berbahaya, pengobatan alternatif, yankes sebagai eksperimen, alat kontrasepsi, yankes pada masa bencana, tanggap darurat, wabah/KLB, yankes yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan. Diluar hal-hal tersebut semua dijamin dan dicover oleh BPJS Kesehatan.
2. Murah                                                                                                                               Â
Dilihat dari nilai premi, siapa yang tidak mengakui bahwa premi BPJS Kesehatan adalah yang termurah dengan cakupan benefit yang begitu luas. Untuk peserta perseorangan hanya Rp 80.000,-/bulan untuk kelas I, Rp 42.500,-/bulan untuk peserta kelas II dan Rp 25.500,-/bulan untuk peserta kelas III. Sedangkan untuk pekerja formal, perhitungan premi yang dibayarkan akan lebih murah lagi yaitu 4 % dari perusahaan dan 1% dari pekerja.
3. Pendaftaran tidak perlu menghitung kapitasi
BPJS Kesehatan dalam menerima peserta tidak perlu menghitung kapitasi, asal terpenuhi persyaratan antara lain  KTP dan KK, maka berapapun jumlah peserta yang akan daftar akan diterima.
4. Kemudahan pendaftaran / Tidak diperlukan hasil MCUÂ
Proses pendaftaran peserta begitu mudah dilakukan. Bisa dengan langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat maupun via online melalui web BPJS Kesehatan. Selain prosesnya mudah, persyaratannya pun sangat mudah. Cukup dengan KTP dan KK. Tidak diperlukan hasil MCU.
5. Tidak ada batasan plafon per kasus
Ini juga salah satu keunggulan BPJS Kesehatan yaitu tidak dibatasi plafon atau batasan biaya perawatan baik itu rawat jalan maupun rawat inap. Dalam satu tahun seseorang tidak dibatasi berapa kali berobat jalan, rawat inap dan berapa besar biaya yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Selagi mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan, maka akan dicover semua oleh BPJS Kesehatan termasuk untuk kasus-kasus penyakit medis canggih, misalnya cuci darah, operasi jantung dan lain-lain.
Demikian, dua momen emas yaitu proses pengobatan dan perawatan Pak T serta sosialisasi BPJS Kesehatan oleh Disnaker Kabupaten Muba pada bulan Mei 2016, spontan merubah pemahaman saya perihal BPJS Kesehatan. Saya yang sebelumnya ketika mendengar kata BPJS Kesehatan yang terpikir adalah layanan asuransi kesehatan yang ribet, ruwet, rumit dan tidak berkualitas akhirnya memahami bahwa BPJS Kesehatan adalah harapan baru bagi semua rakyat Indonesia terutama kelompok-kelompok yang selama ini tidak tercover jaminan kesehatannya. Saya yang selama ini keberatan dengan adanya pemotongan gaji oleh Perusahaan sebagai pembayaran sebagian premi BPJS Kesehatan saya dan keluarga, menjadi rela, ikhlas dan bahkan puas bahwa dari premi saya bisa membantu membiaya begitu banyak pengobatan dan perawatan pasien-pasien BPJS Kesehatan lain di seluruh Indonesia, bahkan contoh nyata yang betul-betul saya hadapi dan jalani sendiri adalah tertolongnya rekan dan saudara kami yaitu Bapak T.