Tn. A di atas mencari pertolongan pengobatan sendiri dengan biaya Pribadi. Tentunya hal ini sangat memberatkan kondisi korban dan keluarga, dengan kondisi penghasilan pas-pasan saya sangsi bahwa korban mempunyai cukup uang atau tabungan untuk biaya pengobatannya. Korban yang mendatangi saya, akhirnya bisa saya bantu dengan membersihkan dan menutup luka dengan beberapa jahitan. Yang saya sadari hal tersebut belumlah cukup memadai untuk dikatakan sebagai bagian pengobatan yang berkualitas untuk kondisi yang dialami si Tn. A. Dalam hal ini Tn. A mengalami apa yang disebut kecelakaan kerja.
Berikut tabel keuntungan dan kerugian yang bisa didapat Tn. A jika dia sebagai peserta dan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan :Â
PHL (Tn. B) mengalami kematian akibat (dugaan) keracunan di saat yang bersangkutan melakukan pekerjaan penyemprotan hama dengan menggunakan pestisida.
Saat Tn. B ditemukan terkapar di area perkebunan tempat dia bekerja. Saya yang diberitahu beberapa orang warga perihal tersebut segera ke tempat korban. Korban Tn. B sudah tidak sadarkan diri, dan besar kemungkinan memang sudah meninggal dunia saat ditemukan. Sebagai pertolongan pertama saya sempat memberikan RJP (Resusitasi Jantung Paru) tetapi memang sudah tidak menolong lagi sampai akhirnya korban memang dinyatakan dan diyakini sudah meninggal dunia.
Dalam hal ini Tn. B mengalami apa yang disebut kematian akibat kecelakaan kerja.
Berikut tabel keuntungan dan kerugian yang bisa didapat Tn. B jika dia sebagai peserta dan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan :Â
Terima kasih dan maju terus BPJS Ketenagakerjaan..!!
Salam Sehat dan Selamat !
Abd Latif