Mohon tunggu...
A. Latif
A. Latif Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bekerja dengan atau Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

29 Desember 2015   09:14 Diperbarui: 31 Desember 2015   14:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tn. A di atas mencari pertolongan pengobatan sendiri dengan biaya Pribadi. Tentunya hal ini sangat memberatkan kondisi korban dan keluarga, dengan kondisi penghasilan pas-pasan saya sangsi bahwa korban mempunyai cukup uang atau tabungan untuk biaya pengobatannya. Korban yang mendatangi saya, akhirnya bisa saya bantu dengan membersihkan dan menutup luka dengan beberapa jahitan. Yang saya sadari hal tersebut belumlah cukup memadai untuk dikatakan sebagai bagian pengobatan yang berkualitas untuk kondisi yang dialami si Tn. A. Dalam hal ini Tn. A mengalami apa yang disebut kecelakaan kerja.

Berikut tabel keuntungan dan kerugian yang bisa didapat Tn. A jika dia sebagai peserta dan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan : 

Kasus 2

PHL (Tn. B) mengalami kematian akibat (dugaan) keracunan di saat yang bersangkutan melakukan pekerjaan penyemprotan hama dengan menggunakan pestisida.

Saat Tn. B ditemukan terkapar di area perkebunan tempat dia bekerja. Saya yang diberitahu beberapa orang warga perihal tersebut segera ke tempat korban. Korban Tn. B sudah tidak sadarkan diri, dan besar kemungkinan memang sudah meninggal dunia saat ditemukan.  Sebagai pertolongan pertama saya sempat memberikan RJP (Resusitasi Jantung Paru) tetapi memang sudah tidak menolong lagi sampai akhirnya korban memang dinyatakan dan diyakini sudah meninggal dunia.

Dalam hal ini Tn. B mengalami apa yang disebut kematian akibat kecelakaan kerja.

Berikut tabel keuntungan dan kerugian yang bisa didapat Tn. B jika dia sebagai peserta dan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan : 

Demikian, betapa besar manfaat dan keuntungan yang akan didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan-perlindungan sosial yang diberikan akan mampu meringankan beban bagi Pekerja dan keluarga di saat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan kerja, kecacatan ataupun sampai meninggal dunia. Pun begitu dengan manfaat nanti jika sudah tidak bekerja baik karena mengalami kecacatan total tetap maupun karena sudah memasuki usia pensiun. Sebagai Pekerja formal tentunya sudah suatu kewajiban untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan begitu juga sebagai Pekerja nonformal pun jyga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang semuanya sudah dipayungi dan diatur oleh negara dengan Undang-Undang.

Terima kasih dan maju terus BPJS Ketenagakerjaan..!!

Salam Sehat dan Selamat !

Abd Latif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun