Mohon tunggu...
A. Latif
A. Latif Mohon Tunggu... Karyawan Swasta -

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bekerja dengan atau Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

29 Desember 2015   09:14 Diperbarui: 31 Desember 2015   14:09 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan - Dok.Pribadi."][/caption]

Di kampungku, sebuah desa yang berjarak sekitar 60 km dari kota Palembang terdapat banyak perkebunan rakyat baik itu perkebunan karet, perkebunan nanas dan perkebunan sawit. Di mana terdapat banyak Pekerja Harian Lepas (PHL)  yang bekerja. Mereka bekerja secara informal sebagai tukang rumput, tukang pupuk, tukang pemberantas hama, tukang panen dan lain-lain. Saya sebut mereka sebagai Pekerja nonformal karena mereka para PHL tersebut bekerja bukan pada sebuah perusahaan yang berbadan hukum (CV ataupun PT) tetapi bekerja sebagai buruh pada orang pribadi /tauke pemilik kebun tersebut. Satu hal yang saya miris dan saya sadari hal tersebut yaitu bahwa para PHL tersebut diupah secara harian dan yang mereka terima hanya full berupa upah harian yang jumlahnya juga tidak terlalu besar (berkisar di angka puluhan ribu rupiah) tanpa menerima tunjangan-tunjangan normative pekerja lainnya seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan), tunjangan pesangon, THR, bantuan alat pelindung diri, terlebih tunjangan BPJS Ketenagakerjaan bahkan untuk makan siang pun para PHL tersebut membawa sendiri-sendiri dari rumah. Padahal mereka bekerja dengan kondisi tempat kerja yang menurut saya beresiko dari sedang sampai dengan resiko tinggi. Di antara resiko tersebut antara lain resiko terpapar bahan kimia (chemical dan pestisida), senjata tajam ( parang, pisau, cangkul), binatang berbahaya (ular, lebah, tawon) dan lain-lain.

Mungkin dikarenakan kekurangan pengetahuan dan pemahaman, yang mereka pikirkan dalam bekerja adalah semata-mata menerima upah harian guna menyambung hidup tanpa memikirkan perlunya investasi, tabungan, pesangon, maupun kondisi kesehatan dan keselamatan mereka sendiri dalam bekerja.

Saya sebagai seorang karyawan /petugas kesehatan di salah satu perusahaan swasta di Sumatera Selatan, di luar jam kerja saat libur (saat offduty) saya,  sering diminta tolong oleh masyarakat sekitar (tetangga) yang mengenal saya jika mengalami masalah kesehatan.

Dua kasus Pekerja berikut, yang saya temui sungguh memberikan dampak keprihatinan mendalam yang saya rasakan yaitu :

  1. Saya pernah didatangi seorang PHL yang mengalami luka bacok terkena sayatan parang (pisau besar) pada bagian betis yang digunakan saat melakukan pekerjaan penebasan.
  2. Saya menemukan seorang PHL mengalami kematian akibat (dugaan) keracunan di saat yang bersangkutan melakukan pekerjaan penyemprotan hama dengan menggunakan pestisida.

Yang akhirnya dengan semaksimal mungkin kemampuan yang saya miliki, saya memberikan pertolongan sebisa yang saya lakukan.

Sebagai seorang karyawan dan juga tentunya saya sebagai seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan, terpikir seandainya para PHL tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan kondisi / musibah yang mereka alami tentunya dan pasti mereka akan mendapat kompensasi yang bisa meringankan beban mereka beserta anggota keluarganya.

Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Ketenakerjaan mempunyai empat program yang bisa dimanfaatkan bagi para pekerja baik Pekerja di sektor formal maupun non formal.

Berikut keuntungan dan kerugian yang bisa didapat jika si PHL sebagai peserta dan bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan :

Kasus 1

PHL (Tn. A) yang mengalami luka bacok terkena sayatan parang (pisau besar) pada bagian betis yang digunakan saat melakukan pekerjaan penebasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun