Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Penjual Cilok Berbonus Nonton Video Porno Dibekuk Polres Banyumas

7 April 2018   08:28 Diperbarui: 9 April 2018   11:26 2977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada banyak cara yang dilakukan pedagang untuk bisa mendapatkan banyak pelanggan dan keuntungan yang berlipat ganda, bahkan cara-cara kotor dan tidak wajar pun kerap diterapkannya.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh salah seorang pedagang cilok di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, sebut saja namanya Japra (36).

Pria yang berdasarkan kartu identitas merupakan warga Desa Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Jawa Timur ini menggunakan trik aneh bin busuk dalam berjualan cilok. Japra mengiming-imingi bonus kepada para pelanggan yang rata-rata anak-anak seumuran SD dengan menonton video porno gratis melalui HP bagi siapa saja yang mau membeli produk ciloknya seharga 2.000 perak.

Pelaku saat diintergosi oleh petugas polisi (dok. RioS)
Pelaku saat diintergosi oleh petugas polisi (dok. RioS)
Namanya juga perbuatan busuk, lama-lama akhirnya tercium juga. Sejumlah anak menceritakan pengalaman anehnya kepada para orang tua. 

Orang-orang tua yang mendengarkan cerita para anak langsung resah, dan keresahan ini langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pelaku yang sehari-hari tinggal di tempat kos di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat ini.

Jajaran Satreskrim Polres Banyumas yang mendapatkan pengaduan, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku saat sedang menjual cilok di SD Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas, kemarin (4/4). Selain itu polisi juga menyita telepon pintar milik tersangka bermerek Asus Zenpone 5.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyebutkan, meskipun belum ada indikasi melakukan pencabulan kepada pelanggan, pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 32 juncto pasal 37 UU Pornografi, barangsiapa menyimpan, memperdengarkan, mempertontonkan dan memiliki hal-hal yang menyangkut pornografi diancam dengan hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. 

Kepada para orang tua harap waspada, jangan-jangan penjual sejenis juga berkeliaran di sekitar kita. (Banyumas, 06 April 2018)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun