Anggota Komisi VI DPR Abdul Kadir Karding, menyebutkan bahwa pada 2015 sumbangan sektor pertembakauan dari cukai Rp 139,1 triliun, jika ditambah pajak, setiap tahun bisa Rp 170 triliun. Orang yang bekerja dalam rangkaian produksi tembakau, industri keretek, cengkih, dan perdagangannya bisa menyerap sekitar 30-35 juta tenaga kerja. Belum termasuk usaha lain yang bergerak karena tembakau, seperti periklanan, jasa transportasi barang, pedagang kaki lima, dan sektor informal yang menopang ekonomi Indonesia saat krisis.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang meminta pemerintah berhati-hati, karena bisa saja isu kenaikan harga rokok ditunggangi kepentingan asing yang memiliki tujuan tertentu. Apabila harga dinaikkan menjadi 50 ribu industri rokok akan bangkrut dan otomatis ribuan orang akan kehilangan pekerjaan, kemiskinan Indonesia akan membesar.
Sektor pertembakauan selama ini, mulai dari budi daya, pengolahan, produksi, tata niaga, distribusi, dan pembangunan industri hasil tembakau mempunyai peran penting dalam menggerakkan ekonomi nasional dan mempunyai efek berantai yang sangat luas. No Smoking? Why Not! Ayo cari cara yang lebih aman untuk “Stop Merokok!” (Banyumas; 23 Agustus 2016)
Sumber; kompas, smcetak, tribun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H