Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melacak Dalang Pernikahan Sejenis di Boyolali

17 Juli 2016   20:49 Diperbarui: 17 Juli 2016   20:59 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalau pun di tahap pertama Suwarti bisa lolos, di tahap kedua mestinya dia juga tidak semudah itu untuk bisa lolos. Meskipun administrasi di tingkat pemerintah desa/kelurahan belum semuanya tertata dengan rapi, tapi saat ini untuk pembuatan Surat Pengantar di desa sudah menggunakan sistem aplikasi yang terpadu. Untuk membuat Surat Pengatar, petugas di kantor desa/kelurahan cukup memanggil (data) yang bersangkutan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka secara otomatis di sistem aplikasi langsung muncul.

Jika orang tersebut bermaksud memalsukan data, maka NIK, senadainya palsu, tidak akan bisa muncul. Kalau pun muncul maka data yang terlihat adalah data orang lain. Jika data yang ada agak ganjil dan mencurigakan, maka pihak pemerintah desa/kelurahan biasanya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Ketua RT di mana orang yang tengah mengurus administrasi itu tinggal.

Khusus di kantor desa (bukankelurahan), sama dengan Para Ketua RT, para perangkat desa yang berkerja di Kantor Desa adalah warga setempat, sehingga mereka juga tidak asing dengan warganya. Kalau pun perangkat desa yang satu tidak/kurang kenal maka perangkat desa yang lain pasti kenal. Belum lagi Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat pasti sangat mengenal seluk beluk warganya. Sangat tipis kemungkinan Pemerintah Desa akan kebobolan kasus seperti yang terjadi pada Suwarti “Efendi” kecuali jika memang ada oknum orang dalam yang terlibat.

Terkait pemalsuan data dan identetas, kecil kemungkinan dilakukan oleh aparat di tingkat Kecamatan ataupun KUA, sebab pihak KUA Karanggede sendiri mengaku kecolongan atas perristiwa pernikahan sejenis ini. Dalang atau oknum yang kemungkinan terlibat dalam pemalsuan data ini adalah aparat di tingkat desa atau di tingkat RT. Kalaupun tidak, berarti murni dilakukan sepenuhnya oleh Suwarti “Efendi”, tapi mungkinkah ia bisa melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain? Nah ini yang masih diseldiki oleh pihak kepolisian, kita tunggu besok-besok ya kabar terbarunya. Silahkan menduga-duga terlebih dahulu, hehe.. Salam (Banyumas; 17 Juli 2016)

Met Rehat Semua!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun