Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melacak Dalang Pernikahan Sejenis di Boyolali

17 Juli 2016   20:49 Diperbarui: 17 Juli 2016   20:59 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan sejenis baru-baru ini terbongkar di daerah Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Pernikahan itu terjadi pada Oktober 2015 yang lalu dan sempat berjalan “aman” hingga delapan bulan. Terbongkarnya perrnikahan sejenis antara Efendi (Suwarti) dengan Heniyati lantaran selama delapan bulan Efendi tidak pernah menggauli istrinya, dan puncaknya karena Heniyati menemukan KTP asli “suaminya” ternyata bernama Suwarti dan berjenis kelamin perempuan.

Heniyati yang merasa menjadi korban penipuan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat, dan sekarang kasus ini tengah ditangani oleh jajaran Mapolres Boyolali. Tak hanya itu, Kemenag kabupaten setempat pun meminta pengadilan Agama (PA) membatalkan pernikahan sejenis tersebut. Selengkapnya baca; 8-Bulan-Menikah-Cuma-Dikecup-Keningnya

Melihat kejadian aneh tersebut penulis jadi berpikir dan bertanya-tanya, mengapa peristiwa tersebut bisa terjadi? Semudah itukah Suwarti memalsukan identitasnya menjadi Efendi? Semudah itu pulakah Suwarti mengelabui petugas mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan KUA? Pertanyaan yang lebih mendasar, masa iya dari sekian banyak orang di kampung tempat tinggal Suwarti “Efendi” tidak ada yang mengetahui hal ini? Kura-kura dalam perahu? Pura-pura tidak tahu?

Sebagai bahan perbandingan, mari kita perhatikan urutan/prosedur permohonan pengajuan nikah ke KUA di daerah penulis tinggal di wilayah Kabupaten Banyumas Jawa Tengah sebagaimana yang pernah penulis alami sekaligus saksikan hingga hari ini. Kebetulan provinsi tempat tinggal penulis sama dengan Suwarti “Efendi” yakni Jawa Tengah, sehingga kalau ada perbedaan prosedur mestinya tidak terlalu jauh berbeda.

Sebelum mengajukan permohonanke KUA, calon pengantin putra terlebih dahulu meminta surat pengantar kepada Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW di desa masing-masing bahwa yang bersangkutan akan mengajukan permohonan menikah ke KUA. Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui oleh Ketua RW ini diajukan kepada Kepala Desa/Kepala Kelurahan di mana calon pengantin putra tinggal.

Surat Pengantar yang dilengkapi dengan foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibawa ke Kantor Desa/Kelurahan dan diterima oleh staf pelayanan diteruskan kepada Kasi Kesra/Kesdaya. Setelah memeriksa Surat Pengantar tersebut Pemerintah Desa/Kelurahan kemudian akan membuatkan Surat Pengantar Nikah/AndonNikah dilengkapi dengan berkas-berkas lain yang dibutuhkan mulai dari N1 (suratketerangan untuk nikah), N2 (surat keterangan asal usul), N3 (surat persetujuandari mempelai), dan N4 (surat keterangan orang tua). 

Surat Pengantar nikah dan beberapa berkas lain sebelum dibawa ke KUA tentunya ditandatangani oleh KepalaDesa/Lurah atau Sekretaris Desa. Khusus Surat Pengantar Nikah/Andon Nikah juga ada tanda tangan mengetahui dari Camat setempat. Setelah berkas tersebut lengkap, berkas tersebut baru dikirim ke KUA, atau jika calon pengantin putra dan putri berlainan desa, terlebih dulu berkas tersebut dikirim ke desa calon pengantin putri dan yang mendaftarkan biasanya wali nikah ditemani Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) desa tersebut, atau cukup dikuasakan kepada P3N.

 Jika tidak dalam keadaan darurat, pendaftaran pernikahan di KUA biasanya dilakukan rata-rata sebulan sebelum hari “H” pernikahan yang bersangkutan. Dan kurang lebih seminggu sebelum pelakasanaan akad nikah akan diadakan acara “taksiran” di KUA. Taksiran adalah acara verifikasi sekaligus pencocokan berkas dengan para calon pengantin. Kepala KUA melalui P3N akan memanggil calon pengantin putra, calon pengantin putri dan wali nikah/orang tua pengantin putri dengan didampingi oleh petugas P3N dari desa calon pengantin putri jika berlainan desa atau kecamatan.

Bahkan sebelum “taksiran” di KUA, pada hari yang sama para calon pengatin harus cek kesehatan dulu di Puskesmas setempat, hasil cek kesehatan tersebut menjadi salah satu "syarat" yang harus dilengkapi saat acara taksiran. Pada acara taksiran para pihak terkait akan dikonfirmasi tentang kebenaran data yang telah masuk ke KUA, mulai dari calon pengantin putra, calon pengantin putri, calon wali nikah, hubungan keduanya dan bahkan hingga masalah emas kawin.

Jika Suwarti “Efendi” menempuh prosedur standar di atas, maka dia secara otomatis akan “gugur” di tahap pertama. Dia tidak mungkin akan mendapatkan Surat Pengantar dari Ketua RT, karena sang Ketua RT pasti tahu bahwa Suwarti adalah seorang perempuan, identitas palsu yang dibawa akan langsung terbongkar. Di daerah pedesaan, mustahil seorang Ketua RT tidak mengenali warganya. Di tempat penulis tinggal, Ketua RT minimal hafal berapa jumlah Kepala Keluarga (KK) dan siapa saja yang menjadi Kepala Keluarganya. 

Ketua RT pasti tahu bahwa si Fulan adalah warganya, jenis kelamin perempuan, status janda atau perawan dan seterusnya. Jadi dari sini bisa ditarik beberapa kemungkinan, kemungkinan pertama memang oknum Ketua RT ikut terlibat dalam pemalsuan identitas pelaku, atau pelaku sengaja memalsukan Surat Pengantar RT. Dia membuat atau mengkopi blanko Surat Pengantar RT dan membuat stempel RT/RW palsu di kios pinggir jalan yang banyak bertebaran di mana-mana. Tapi apa iya si Suwarti “Efendi” bisa melakukan hal itu? Atau kemungkinan lain, di desa tempatnya tinggal prosedurnya tidak memerlukan Surat Pengantar RT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun