Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

PT Pos Indonesia, Mana Tanggung Jawabmu?

15 Januari 2014   15:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1389772561931226125

Sebagai penyelenggara pos milik negara, Pos Indonesia mengemban amanah UU untuk melakukan Penyehatan Perusahaan, sesuai Undang-undang Nomor 38 Tahun 2009 pasal 51 Tentang Pos. Pada Mei 2011 Pos Indonesia melakukan langkah riil menjalankan amanah UU tersebut yaitu Kick off Program. Revitalisasi tahun 2011 s.d 2015 dimana Pos Indonesia meluncurkan Visi, Misi dan Motto Baru. Visi Pos Indonesia adalah Menjadi Pemimpin Pasar di Indonesia Dalam Layanan Surat, Paket dan Logistik Yang Handal Serta Jasa Keuangan Yang Terpercaya. Sedangkan Motto Pos Indonesia adalah Tepat Waktu Setiap Waktu.

Tapi mana mungkin Visi, Misi dan Motto itu akan terlaksana, jika surat-surat dan kiriman pos lainnya tidak diantar sampai alamat tapi hanya dititipkan di Kantor Pemerintah Desa yang notabene tidak ada “ikatan” kedinasan dengan PT. Pos Indonesia dan jika tanpa ada kompensasi apa pun Pemerintah Desa dan para perangkatnya tentu punya hak untuk menolak, karena mengantar surat-surat dan kiriman pos lainnya bukan tugas mereka dan sepertinya tidak ada peraturan perundang-undangan yang “memerintahkan” agar para perangkat desa membantu Kantor Pos membagikan surat-surat dan kiriman pos lainnya ke alamat tujuan.

Kalaupun masih ada perangkat desa yang mau membantu mengirimkan surat-surat dan kiriman pos lainnya sampai kepada warganya, itu hanyalah karena mereka merasa memikul beban tanggung jawab sosial saja, buka tanggung jawab profesional, karena tanggung jawab profesional adalah tanggung jawab PT. Pos Indonesia sepenuhnya.

Mungkin teman-teman kompasianer ada yang bisa mencarikan jawaban pertanyaan berikut ini: (1). Adakah produk/payung hukum yang mengatur penitipan surat-surat PT Pos Indonesia di Kantor Pemerintah Desa? (2). Kalau tidak ada,lalu di mana tanggung jawab PT Pos Indonesia kaitannya dengan surat-surat yang mangkrak dan tidak pernah sampai ke alamat? (Agam, Banyumas, 15 Januari 2014)

Salam Kompasiana!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun