Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Menyayangkan Tayangan Kematian Olga Syahputra

29 Maret 2015   13:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:50 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_375503" align="aligncenter" width="575" caption="Tayangan Selamat Jalan Olga Syahputra (foto; yourepeat)"][/caption]

Sudah bukan rahasia umum lagi, tayangan jenis apapun di televisi ujung-ujungnya adalah untuk mencari keuntungan finansial, terutama yang berasal dari iklan dan sponshorship yang yang jadi pendukung acara-acara televisi tersebut. Hal ini menjadikan televisi hampir-hampir menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, meskipun di satu sisi harus mendapatkan kritikan dan kecaman dari masyarakat, atau bahkan mendapatkan semprit dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tak menjadikan sebuah stasiun televisi berhenti menyiarkan acara yang kontroversial.

Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang ditayangkan pada 16 dan 17 Oktober 2014 dengan brand "Janji Suci Raffi dan Nagita" tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik, melainkan menjadi salah satu ladang untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya oleh manajemen stasiun televisi swasta nasional tersebut. Stasiun televisi ini mengabaikan kepentingan publik, hingga akhirnya KPI melayangkan surat peringatan ke stasiun televisi tersebut.

Dalam keterangan yang dimuat di situs web KPI, Ketua KPI Pusat Judhariksawan yang menandatangani surat teguran pada Jumat (17/10/2014) menyoroti durasi siaran program selama dua hari berturut-turut. KPI menilai durasi itu tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. KPI menganggap hal itu sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. KPI juga memutuskan bahwa penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Sanksi atas pelanggaran itu berupa sanksi administrasi teguran tertulis. (kompas)

Usai pernikahan Raffi-Nagita, salah satu tasiun televisi lain giliran menyangankan acara kontroversial dalam bentuk tayangan reality show eksklusif proses persalinan vokalis Ashanty, istri artis musik sekaligus anggota DPR, Anang Hermansyah. Tayangan berjudul “Anakku Buah Hati Anang & Ashanty” itu disiarkan langsung pada Minggu (14/12/2014) selama kurang lebih 4 jam. Lagi-lagi tayangan ini pun mendapatkan peringatan keras dari KPI. Pada situs resminya, KPI merilis surat teguran tersebut dan memberi penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi dengan penayangan “Anakku Buah Hati Anang & Ashanty” salah satu di antaranya, bahwa siaran tersebut tidak memberi manfaat apapun kepada publik sebagai pemilik utuh frekwensi.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty' yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB," demikian tulis pihak KPI. (kompas)

Tapi dasar stasiun televisi, yang dicari tentu keuntungan finasial yang berlipat ganda. Baru beberapa hari ditegur KPI, stasiun televisi yang sama langsung tancap gas menyiarkan acara “Ngunduh Mantu Raffi dan Nagita” pada 30 Desember 2014 lalu. Padahal menurut Nahariyha Dewiwiddie KPI telah berkali-kali memberikan teguran kepada stasiun tersebut dalam acara pernikahan Raffi dan Gigi, bulan Oktober sebelumnya, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, juga masalah tayangan persalinan Ahsanty bertitel “Anakku Buah Hati Anang & Ashanty”. KPI beralasan, acara tersebut ditayangkan bukan untuk kepentingan publik, apalagi dengan durasi yang tidak wajar. Stasiun tersebut harus menerima akibatnya. KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberikan sanksi yang lebih berat: meninjau izin siarnya atau pengurangan durasi jam siar. (baca selengkapnya artikel ini)

Berhenti sampai di sini? Oh tentu tidak! Apapun yang sekiranya bisa mendatangkan keuntungan finansial berlipat ganda, stasiun televisi pasti siap untuk menayangkannya, tak perduli itu orang senang, susah, hidup dan mati pun tetap bisa jadi media untuk mencari pundi-pundi rejeki. Olga Syahputra saat masih hidup tentu membawa banyak rejeki selain bagi diri sendiri, keluarga, manajemen juga stasiun televisi yang sering kali memakai jasanya.

Hal di atas tentu hal yang wajar. Tapi bagaimana kalau kematian Olga juga dimanfaatkan untuk mengeruk berjuta keuntungan finansial dengan membuat tayangan khusus “Selamat Jalan Olga Syahputra” yang juga memakan banyak waktu untuk menayangkannya. Olga Syahputra Memang Menginspirasi Kita, banyak pelajaran yang dapat kita ambil dari seorang Olga, tapi apakah keluarga Olga yang tengah berduka membutuhkan tayangan semacam itu? Apakah tayangan tersebut membawa manfaat bagi publik? Apakah tayangan tersebut tidak merenggut hak publik sebagai pemilik utuh frekwensi?

Meninggalnya Olga Syahputra sebagai sosok yang telah menjadi milik publik, memang layak disiarkan kepada publik melalui media publik termasuk televisi. Akan tetapi menayangkan dengan durasi yang berlebihan seperti pada tanggal 28 Maret 2015 yang lalu, apalagi dengan maksud untuk menangguk banyak keuntungan, ibarat menari-nari di atas penderitaan orang lain tentu bukan hal yang bijak bukan?

Semoga KPI merespon dan segera membuat peringatan serupa, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Atau jangan-jangan semprit KPI sudah tidak mempan lagi? Untuk Olga Syahputra kita do’akan “Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu wa akrim nuzulahu wawassi’ madkhalahu, Allahumma laa tahrimna ajrahu walaa taftinna ba’dahu birahmatika yaa arhamarrahimiin”, Amiin (Banyumas; 29 Maret 2015#Helet/TA)

Selamat Siang Kompasiana!

Recomended :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun