Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gaji 48,7 Juta Per Hari, Jero Wacik Masih Korupsi

8 September 2014   17:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:19 4709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

5.000.000.000,00

JUMLAH

17.303.000.000,00

Jika dihitung harian, seorang menteri rata-rata berpenghasilan Rp. 48,7 juta per hari. Angka yang sangat tinggi dan jauh dari istilah “gaji terlalu kecil”, bahkan hala ini sudah terlalu mahal dan membebani keuangan negara, terlebih jika dibandingkan dengan penghasilan anggota DPRRI yang hanya mendapatkan gaji plus tunjangan Rp 57,6 juta per bulan. (sumber)

Semua pejabat sekelas menteri tentu memiliki kepadatan acara yang serupa dengan Jero Wacik eperti yang diungkapkan oleh Saleh di atas, dan bukan rahasia lagi, pejabat sekelas menteri tentulah punya gaya hidup sekelas menteri pula, jadi dengan gaji 19 jutaan per bulan jelas jauh dari cukup, jika tidak ditunjang dengantambahan biaya operasional yang memadai.

Apalagi jika seseorang hidup dengan gaya hidup jetset pejabat sekelas menteri sekalipun, dengan angka 48,7 juta per hari bisa jadi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang menteri beserta keluarganya. Jalan pintas seringkali menjadi senjata terakhir para pejabat untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah guna memperkaya diri sekaligus menutup tuntutan biaya hidup yang harus serba wah ala kaum jet set itu.

Hal ini diperkuat dengan penyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad yang menyebutkan, keluarga mantan menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESM) hidup bermewah-mewah. Dari penelurusan KPK, istri Jero Wacik, Triesna Wacik, disebut pernah melakukan transaksi belanja di Swiss. Nilai transaksinya mencapai Rp 1 miliar. Uang sebesar itu diduga berasal dari hasil pemerasan suaminya. Menurut informasi, Triesna melakukan transaksi-transaksinya menggunakan kartu kredit. Semua tagihan itu dibayar oleh Jero diduga dengan menggunakan uang hasil pemerasan. Semua catatan transaksi Jero dan Triesna sudah diselidiki oleh PPATK. selengkapnya disini

Jero Wacik bukan yang pertama dan satu-satunya. Sepanjang era reformasi, ada sejumlah menteri yang terjerat kasus korupsi, meskipun mereka sudah tak aktif lagi. Sebut saja mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, mantan Mensos Bachtiar Chamsyah, mantan Menkes Sujudi dan mantan Menteri Kelautan Rochmin Dahuri.

Yang terbaru setelah Andi Malarangeng, adalah Suryadharma Ali yang menjadi menteri aktif kedua yang dijerat KPK. Diduga kuat, Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri dari dana penyelenggaraan dana haji tahun 2012-2013. Nilai proyek ibadah haji kala itu mencapai Rp 1 triliun. Suryadharma bukan menteri agama pertama yang bermasalah dengan korupsi. Mantan menteri agama Said Agil Husin Al Munawar pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) Rp 680 miliar selama periode 2002-2005. (sumber)

Nah bagaimana dengan menteri-menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya? Apakah sama dengan Jero Wacik dan sejumlah nama yang telah tersangkut kasus korupsi? Ataukah mereka benar-benar bersih-sih-sih-siihhhh dan sudah merasa cukup dengan penghasilan Rp. 48,7 juta per hari? Atau jangan-jangan serupa pula, hanya saja belum / tidak tersentuh penegak hukum ataupun lembaga anti rasuah. Yah, semoga saja mereka tidak sama seperti Jero Wacik dan kawan-kawan yang sudah terlebih dulu berurusan dengan aparat penegak hukum, semoga saja mereka (dan para calon menteri yang akan datang) benar-benar bekerja dan mengabdikan dirinya untuk kemajuan Indonesia tanpa ada pamrih yang berlebihan. Semoga.. Aamiin (Banyumas; 08 September 2014)

Salam Kompasiana!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun