Ilustrasi (foto; okezone)
Diduga tak kuat menghadapi msalahyang tengah menimpanya, dan tingginya intensitas pemberitaan atas dirinya di berbagai media, M. Arsyad (23), tukang tusuk sate yang ditangkap polisi gara-gara menghina Jokowi mengalami depresi berat dan langsung dibantarkan Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin.
Selain karena faktor pemberitaan dirinya yang berimbas pada keluargnya, kemungkinan dia juga bakal dikenai pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dia juga dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE dengan ancama hukuman yang tidak ringan menjadikan beban tersendiri baginya.
Ibunda Arsyad, Mursidah yang didampingi Salah seorang kerabat, Fachrul Rohman, mengatakan informasi itu didapatnya saat di Mabes Polri. Saat pertemuan itu, Mursidah mengatakan Arsyad di rawat di rumah sakit.sebelumnya berada di Mabes Polri langsung menjenguk ke RS Polri Kramat Jati, untuk mengetahui kondisi anak sulungnya itu. Tapi usaha itu sia-sia, karena Arsyad sudah dibawa ke Mabes Polri lagi. Kuasa hukum Arsyad, Abdul Azis, mengatakan saat keduanya berniat menjenguk Arsyad di Mabes Polri, penyidik memberi informasi kalau anaknya berada di RS Polri karena depresi. (Sumber : liputan6, yahoo)
Arsyad dibawa ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 10.00 WIB. Mengetahui hal itu dan atas arahan penyidik, Azis dan Mursidah langsung menuju ke RS Polri. "Setelah sampai sini sekitar pukul 15.15 WIB sudah dibawa pulang. Jadi kita sampai di sini, dia sudah di mobil dan dibawa ke Mabes Polri," lanjut dia. Keduanya lalu menanyakan keadaan Arsyad, setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Tim dokter menyebut, kondisi pria yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook itu sudah membaik.
Sebagaimana diketahui, Arsyad dilaporkan oleh salah seorang petinggi PDIP, Hery Yosdiningrat dengan tuduhan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dengan mengunggah gambar (editan) asusila antara Jokowi dengan Megawati. Sebenarnya pengunggahan gambar tersebut di facebook dilakukan sebelum Jokowi terpilih menjadi presiden, tepatnya pada saat panas-panasnya musim kampanye Pilpres 2014 lalu.
Pelaporan ini dilakukan dengan tujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku penghinaan presiden. Sementara Mabes Polri sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sutarman, menjelaskan bahwa penahanan yang bersangkutan lebih menekankan pada kasus penyebaran gambar pronografinya bukan pada unsur penghinaannya (kepada Jokowi). (Banyumas; 31 Oktober 2014)
Salam Fair Play!
Sebelumnya :
1.FIFA Siap Investigasi Skandal Sepak Bola Gajah PSIS Dan PSS
3.Selamat Ulang Tahun Pak Ganjar!
4.NU Bela Menteri Nyentrik Susi Pudjiastuti
5.Sepak Bola Gajah, Wajah Buruk Sepak Bola Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H