Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Sakti Jokowi Bisa Timbulkan Masalah Baru

4 November 2014   18:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:42 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1415073283605518957

Presiden Jokowi luncurkan kartu sakti (foto; Semardi SM)

Dengan didampingi oleh Ibu Negara Iriana, Menteri Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menag Lukman Hakim Saifudin, Mensos Khofifah Indar Prawansa, Menteri BUMN Rini Soemarno, pada Senin (3/11) Presdien Jokowi meluncurkan tiga kartu sakti di Kantor Pos Besar jalan lapangan Banteng Jakpus. Tiga kartu sakti andalan presdien adalah (1). Kartu Indonesia Sehat (KIS), (2). Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan (3). Kartu Keluarga Sehat (KKS).

(1). Kartu Indonesia Sehat (KIS): Tujuan; bantuan bidang kesehatan. Sasaran; 88,1 juta jiwa warga miskin. Kategori Penerima; keluarga miskin dan rentan miskin, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PKKS), bayi baru lahir,serta anggota JKN, pemegang nantinya mendapatkan edukasi pencegahan penyakit. KIS adalah program, BPJS kesehatan sebagai badan pelaksanaan program. Nilai Bantuan; premi BPJS Rp. 19.225/orang. Sumber Dana; anggaran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun ini, Rp. 20 trilliun. Fungsi; sebagai kartu asuransi. Kartu Askes, Jamksemas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, dan e-ID tetap berlaku. Penanggung Jawab; Menkes Nila F Moeloek. Kendala; permasalahan yang kemungkinan timbul adalah keterbatasan tenaga dan ruangan medis di rumah sakit. Berbagai keterbatasan pelayanan itu akan diselesaikan seiring dengan pelaksanaan program. Pada awal program pasti ada masalah, tetapi diharapkan bisa diatasi secara bertahap, yang terpenting, tahap awal, masyarakat mudah mengakses pelayanan kesehatan.

(2). Kartu Indonesia Pintar (KIP): Tujuan; bantuan bidang pendidikan. Kategori Penerima/Sasaran; 24 juta anak miskin penerima BSM dan anak putus sekolah. Tahap Pertama; untuk 18 provinsi dengan jumlah sasaran 152.434 anak/siswa. Mekanisme Pencairan; cair tiap tri wulan. Pencairan dilakukan di bank atau outlet yang ditunjuk oleh Bank Mandiri. Nilai Bantuan; untuk SD Rp. 240rb/tahun, untuk SMP Rp. 750rb/tahun, untuk SMA Rp. 1juta/tahun. Penyaluran; langsung lewat keluarga, tidak lewat sekolah, sehingga bisa langsung menjangkau ke sasaran anak putus sekolah. Penanggung Jawab; Mendikbud Anis Baswedan. Program KIP merupakan pengganti Bantuan Siswa Miskin (BSM). Perbedannya terletak pada sasaran dari program ini adalah semua anak Indonesia usia sekolah 7-18 tahun dari keluarga kurang mampu dan rentan miskin. Semua tanpa kecuali, baik yang sudah terdaftar di sekolah maupun belum. Hal itu yang membedakan KIP dengan BSM yang hanya diberikan ketika anak bersekolah. Perubahan sasaran diharapkan bisa memancing anak-anak putus sekolah untuk kembali mengenyam pendidikan, baik di sekolah formal maupun informal.

(3). Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Tujuan; bantuan bagi keluarga kurang mampu. Sasaran; tahap pertama untuk 1,289 juta masayarakat miskin. Kategori Penerima; rumah tangga miskin dan dan menayandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), meliputi gelandangan, penghuni panti asuhan, panti jompo, dan panti-panti sosial lainnya. Sumber Dana; Rp. 6,44 trilliun dari Bantuan Sosial Kementerian Sosial. Setiap keluarga mendapatkan bantuan Rp. 200rb/bulan. Penyaluran; lewat program simpanan keluarga sejahtera (PSKS). Pertama, dalam bentuk Giropos bagi 14,5 juta kepala keluarga melalu PT. Pos (persero). Kedua, lewat Mandiri e-Cash sebanyak 1 juta keluarga. Penerima juga menapatkan kartu HP. Masa Pendairan; untuk dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) per November 2014. Untuk pencarian via Giropos sesuai jadwal Satgas PSKS Pos Indonesia. Untuk pencairan Mandiri e-Cash, penerima menukar KPS dengan KKS, Sim Card (kartu HP), dan KIP di tempat yang sudah ditentukan yakni melalui kantor Pos Bayar. Kepada petugas pencocokan, penerima juga harus menunjukkan KKS, Kartu HP dan Kartu Identitas asli. Penanggunng Jawab; Mensos Khofifah Indar Prawansa. (diolah dari sumber smcetak)

Secara umum, permasalahan yang akan muncul di lapangan adalah terkait sasaran atau kategori penerima yang nanti bisa terjadi kerancuan. Sumber data base dari manakah yang akan digunakan olehmasing-masing kementerian untuk menentukan siapa yang layak dan siapa yang tidak. Apakah dari BPS, lembaga survey independen yang ditunjuk pemerintah atau mengambil data langsung ke pemerintah desa/kelurahan di daerah?

Secara finansial, bagi-bagi kartu sakti ini bukan masalah yang besar bagi pemerintahan Jokowi-JK, sebab dengan menaikkan harga BBM secepatnya, permasalahan keuangan sudah bisa teratasi. Justru yang mugkin timbul dari acara bagi-bagi kartu ini adalaah permasalahan sosial yang cukup pelik, sebab pembagian kartu ini bisa menimbulkan polemik di tingkat bawah, mulai dari kecemburuan sosial antar warga hingga chaos di tingkat warga dengan menyalahkan para ketua RT/RW, kepala desa / kepala kelurahan dan perangkatnya seperti yang pernah terjadi saat SBY membagi-bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Masih segar di ingatan kita, bagaimana dulu ada sebagaian warga yang berdemo, merusak kantor kepala desa, mengintimidasi kepala kelurahan, kepala desa, perangkat desa dan para ketua RT/RW yang dituduh telah berbuat tidak adil dalam menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhakmenerima. Sementara pihak-pihak yang diintimidasi sendiri tidak tahu menahu mekanisme penentuan sasaran karena pemerintah pusat hanya mengambil data dari hasil sensus BPS beberapa tahun sebelumnya.

Kala itu, banyak para ketua RT/RW yang mendadak mengundurkan diri dengan menyerahkan stempel RT/RW kepada kepala desa / kepala kelurahan gara-gara tidak kuat mendapat tekanan dari warganya yang tidak mendapatkan BLT. Semoga pemerintah pusat nantinya lebih memikirkan mekanisme terbaik yang paling aman dan minim permasalahan sekaligus memperhatikan nasib parangkat di tingkat paling bawah, seperti kepala desa / kepala kelurahan, perangkat desa dan para ketua RT/RW yang langsung bersinggungan dengan warganya, utamanya yang berkaitan dengan jaminan keamanan saat terjadi permsalahan yang diakibatkan dari adanya bagi-bagi kartu sakti. Semoga... (Banyumas; 04 Nopember 2014)

Salam Kompasiana!

Sebelumnya :

1.Bulan Muharram Dan Mitos Pembawa Sial

2.Kok Kementerian Kebudayaan Ada Dua Yaa?

3.Indahnya Berbagi Cinta Disini

4.Selamat Ulang Tahun Pak Ganjar!

5.Indahnya Sepak Bola Anak Negeri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun