Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Menimbang Perlunya Hak Imunitas Bagi KPK

27 Januari 2015   00:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:19 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1422268583814349936

Jokowi ditekan dari empat penjuru mata angin (foto; merdeka)

Konflik antara KPK dan Polri kian meruncing. Presiden Jokowi akhirnya bersikap dengan membentuk tim tujuh, yang terdiri dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashidiqie, mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana, dosen PTIK Bambang Widodo Umar, pakar Hukum Hikmahanto Juwana dan cendekiawan Muslim Prof Syafii Maarif. (baca;tribunnews)

Namun demikian, pembentukan tim tersebut dirasa belum cukup. Pada hari yang sama ratusan akademisi dari UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Indonesia (Gemati) UGM, dan perwakilan dari UNY, UIN, UII, UMY, UKDW, UMY, UKDW, Universitas Janabadra, dan Sekolah Tinggi Pertahanan Nasional (STPN) membuat pernyataan sikap di Balairung UGM, mendesak Presiden Jokowi bertindak tegas dalam menghentikan upaya pelemahan pemberantasan korupsi sebagai mandat konstitusi.

Mereka sepakat mengusulkan perlindungan terhadap KPK sebagai insitusi yang dipercaya rakyat dalam pemberantasan korupsi. Perlindungan yang dimaksud adalah pemberian hak imunitas bagi komisioner KPK terhadap upaya kriminalisasi. Mengingat hal tersebut belum terncantum di dalam Undang-Undang KPK sehingga rawan dikriminalisasi, sehingga perlu digagas pasal imunitas untuk komisioner KPK.

Dengan hak imunitas ini maka komisioner KPK (aktif) yang tengah menjalankan tugasnya memiliki tameng dari kriminalisasi. Tameng itu meluputi : (1) Tak dapat dijerat hukum dalam melaksanakan tugasnya, (2) Jika salah seorang Komisioner KPK terjerat masalah hukum, maka masalah hukumnya akan ditindkalnjuti setelah yang bersangkutan selesai menjabat, (3) Pengaturan pemberian hak imunitas untuk komisiner KPK ini diatur melalui Perppu pengganti UU KPK. Jadi dengan hak imunitas ini, pimpinan KPK bukan berarti kebal hukum, hanya saja permasalahan hukumnya ditunda setelah yang bersangkutan purna tugas.

Pernyataan sikap ini merupakan respons atas indikasi menguatnya politisasi hukum. Jika hal ini dibiarkan bisa berdampak buruk pada jatuhnya kredibilitas lembaga negara yang melahirkan ketidakpercayaan publik pada pemerintah dan aparat hukum yang sebenarnya sudah mulai terlihat di sebagian lembaga negara yang ada.

Rektor UGM Prof Ir Dwikorita Karnawati MSc PhD saat menyampaikan pernyataan sikap akademisi DIY atas situasi pelemahan upaya pemberantasan korupsi mengungkapkan bahwa Presiden seyogyanya tidak ragu mengambil sikap dan keputusan yang tepat dalam upaya menegakkan hukun dan keadilan. Berkaitan persolan hukum yang terjadi di tubuh KPK dan Polri saat ini pihaknya menghimbau agar hukum ditegakkan, ditaati prinsip-prinsip dasarnya guna mewujudkan keadilan dan mengembalikan lembaga negara sesuai fungsinya dengan mendasarkan pada etika dan konstitusi. (sumber;smcetak)

Hal senada juga disampaikan oleh Deny Indrayana yang meminta agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu), imunitas pimpinan KPK. Deny yakin dengan hak imunitas ini tidak akan menjadikan pimpinan KPK semena-mena. Penerbitan Perppu ini penting untuk mengantisipasi skenario besar pelemahan dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang gerah dengan lembaga anti rasuah ini. (lihat;detik)

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga menyampaikan hal senada, di tengah kondisi seperti saat ini dianggap perlu adanya hak imunitas, terlebih saat ini kondisi pimpinan KPK tengah rawan untuk dikriminalisasi. Hal itu terbukti dengan kasus tersangka yang diberikan kepada Bambang Widjojanto, dan pelaporan atas diri Adnan Pandu. ”Kalau presiden ingin persoalan ini cepat selesai, pertama SP3 kasus BW, kemudian terbitkan Perppu,” jelas Adnan Pandu.

Direktur Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM Dr Zainal Arifin Mochtar mengatakan, upaya pelemahan pemberantasan korupsi hampir terjadi di semua negara bahkan kerap terjadi rivalitas dan konflik antarinstitusi penegak hukum. Dan perlawanan terhadap upaya pemberantasan korupsi akan tetap berlangsung dari masa ke masa. Meski demikian, dia berharap jangan sampai semangat dan upaya pemberantasan korupsi runtuh di era Presiden Jokowi.

Kita hanya bisa berharap, bahwa langkah yang telah ditempuh oleh Presiden Jokowi dengan membentuk tim tujuh bisa membawa angin segar. Tim tujuh bisa bekerja dengan baik, bisa membantu menyelesaikan karut-marut konflik yang tengah melanda Polri vs KPK. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan efek negatif bagi kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun