Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apakah Ketua MUI Berbohong?

31 Januari 2017   12:02 Diperbarui: 31 Januari 2017   12:50 3174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi ini, saya sengaja nonton Kompas TV saat kesaksian Ketua MUI pada persidangan  ke 8 Ahok.  Kenapa demikian ? Karena sejujurnya saya merasa ada sesuatu yang disembunyikan oleh Ketua MUI tentang bagaimana MUI berproses sehingga munculnya Sikap Keagamaan MUI terkait pidato Ahok di Pulau Seribu tanggal 27 September 2016.

Bahkan, saya pernah menulis di Kompasiana ini tentang masalah tersebut, dan dapat dilihat di sini.

Tadi, saya dengar melalui liputan Kompas TV, bahwa proses terjadinya Sikap Keagamaan MUI ini telah melalui proses yang memakan waktu 11 hari, dimulai pada tanggal 1 Oktober 2016 dan hasilnya mengerucut sampai dikeluarkannya Sikap Keagamaan MUI pada tanggal 11 Oktober 2016.

Baiklah, kita mulai saja dengan keganjilan dari pernyataan Ketua MUI tersebut .  Ahok berpidato pada tanggal 27 September 2016.  lalu. lalu oleh Diskominfo DKI , video itu diupload ke You Tube pada tanggal 28 September 2016. 

Berarti, hanya ber selang  2 hari sejak video tersebut diupload di you tube oleh Diskominfo DKI , MUI Pusat telah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa tersakiti oleh pidato Ahok tersebut.

Inilah yang menjadi tanda tanya, siapakah pengadu ke MUI pada selang waktu antara tanggal 28 sampai tanggal 30 September itu ? Sehingga MUI sudah dapat  melakukan proses per tanggal 1 Oktober 2016?

Harus dijelaskan seterang terangnya, karena berdasarkan fakta yang ada, soal pidato Ahpk di P Seribu baru diramaikan oleh masyarakat, justru setelah adanya postingan Buni Yani pada tanggal 6 Oktober 2016.

Barulah setelah munculnya postingan tersebut, banyak Ormas yang melaporkan pidato Ahok ke Bareskrim Polri. Dalam fakta persidangan , tidak ada satupun para pelapor kasus Ahok ini yang melaporkan ke Polri sebelum tanggal 6 Oktober 2016.

Jadi, supaya tidak dianggap berbohong, sebaiknya Ketua MUI menjelaskan siapa atau organisasi mana yang melaporkan pidato  Ahok di Pulau Seribu, pada selang waktu 2 hari antara 28 Sept hingga 30 Sept 2016. 

Jika tidak, saya seyakin yakinnya menyatakan, dalam hal dimulainya proses hingga keluarnya Sikap Keagamaan MUI yang akhirnya menyeret Ahok , adalah bukan tanggal 1 Oktober 2016, melainkan setelah tanggal 7 Oktober 2016. Itupun dibuat dibawah tekanan Ormas Islam yang datang ke MUI pada tanggal 11 Oktober 2016, yang videonya bisa dilihat pada tulisan saya sebelumnya

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun