Akibat dari salah kaprah dalam kasus Ahok, maka tidaklah heran jika FPI ( yang juga membidani lahirnya GNPF MUI ) merasa mendapat legitimas iuntuk mengawal setiap fatwa yang dikeluarkan MUI. Maka , FPI bergerak seperti di Surabaya.
Rupanya, baru sekarang Ketua MUI menyadari kesalahan nya ketika membiarkan GNPF MUI bertindak seolah-olah “ untuk dan atas nama MUI “. Ketidakhadiran Ketua MUI pada saat “ demo212” bisa dibilang bentuk penyesalan dari Ketua MUI atas semakin meluasnya penolakan terhadap kuatnya dominasi GNPF MUI dalam tubuh MUI.
Saatnya MUI harus kembali ke fungsinya semula, sebagai badan yang membuat fatwa MUI harus tegas menyatakan bahwa aparat negara lah yang berhak menindak setiap pelanggaran. Itupun kalau pelanggaran nya sesuai dengan UU Negara RI.
Jangan sampai terjadi hal dibawah ini .
UU digantikan Fatwa, Polisi digantikan FPI………..lama lama NKRI juga diganti.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H