Saya tinggal di Bandung sejak lahir, jadi sedikitnya mengetahui situasi Bandung.Â
KKR dari dahulu sering dilaksanakan di tempat tempat umum .Dan semuanya berlangsung aman dan damai.Â
Sampai saat kejadian kemarin dulu, Â acara KKR yang diselenggarakan di Sabuga dibubarkan secara paksa oleh Ormas Islam , entah apa namanya.
Dan seketika, berita pembubaran paksa acara itu menyebar ,baik melalui media social maupun media mainstream. Di med sos, bahkan video yang menggambarkan suasana di dalam gedung saat pendemo melarang para peserta untuk menyanyikan lagu lagu Natal disertai teriakan takbir , terekam dengan jelas.Â
Parahnya .polisi yang juga hadir di dalam gedung, kelihatan hanya mondar mandir saja tanpa bisa berbuat sesuatu.
Cukup hanya menyaksikan video pendek itu saja, kita akan menyaksikan tontonan yang tidak elok. Yakni betapa segelintir orang yang menamakan diri Ormas Islam bisa melakukan tindakan main hakim sendiri, dengan disaksikan oleh aparatur negara yang tidak berbuat apa apa.
Lalu , apakah negara mendiamkan  peristiwa ini menjadi contoh bagi kelompok radikal lainnya untuk berbuat hal yang sama ditempat lain ?
Sepertinya tidak.Â
Kita mendengar bahwa Mendagri baru saja mengusulkan ajuan untuk merevisi UU Ormas ke DPR. Saya pernah membaca UU Ormas yang disahkan tahun 2013, dan memang jika dilihat dari pasal pasalnya, membubarkan Ormas yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila itu akan memakan waktu dan proses hukum yang lama .
Maka, dengan revisi UU Ormas tadi, Pemerintah berharap agar jika ada Ormas yang berperilaku menyimpang dari UUD 45 dan Pancasila, dapat segera diambil tindakan berupa pembubaran Ormas tersebut .Â
Nah, jika memang demikian hendaknya DPR dapat melihat kejadian di Sabuga kemarin sebagai satu peringatan. Menunjukkan betapa mendesaknya revisi UU Ormas tersebut harus segera dilakukan. Jangan dibiarkan berlama lama.
Kalau DPR memperlambat Revisi UU Ormas, kita bisa mengatakan bahwa lembaga DPR tidak bisa lagi dijadikan tumpuan untuk memperbaiki situasi negeri ini.
Mereka bukanlah pemecah masalah, tetapi bagian dari masalah.
Memang terasa mengganjal, menurut UU Ormas tahun 2013 jika untuk membubarkan Ormas yang jelas jelas ngaco, pemerintah harus mengeluarkan SP I, SP II, SP III, lalu mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengajukan pembekuan sementara 6 bulan, kemudian harus mengajukan pembubaran ke Pengadilan, dan Ormas itu pun bisa mengajukan banding sampai ke MA.
Bahasa yang lagi ngetrend sih, sampai lebaran kuda pun Ormas tersebut nggak akan bubar!
Ayo, DPR segera revisi UU Ormas, agar tidak ada lagi Ormas yang petantang petenteng merasa diri nya paling hebat sedunia. Rakyat banyak yang sudah muak melihat tindak tanduk mereka.
Salam Bhineka Tunggal Ika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H