Kalau DPR memperlambat Revisi UU Ormas, kita bisa mengatakan bahwa lembaga DPR tidak bisa lagi dijadikan tumpuan untuk memperbaiki situasi negeri ini.
Mereka bukanlah pemecah masalah, tetapi bagian dari masalah.
Memang terasa mengganjal, menurut UU Ormas tahun 2013 jika untuk membubarkan Ormas yang jelas jelas ngaco, pemerintah harus mengeluarkan SP I, SP II, SP III, lalu mengajukan permohonan kepada Kemenkumham untuk mengajukan pembekuan sementara 6 bulan, kemudian harus mengajukan pembubaran ke Pengadilan, dan Ormas itu pun bisa mengajukan banding sampai ke MA.
Bahasa yang lagi ngetrend sih, sampai lebaran kuda pun Ormas tersebut nggak akan bubar!
Ayo, DPR segera revisi UU Ormas, agar tidak ada lagi Ormas yang petantang petenteng merasa diri nya paling hebat sedunia. Rakyat banyak yang sudah muak melihat tindak tanduk mereka.
Salam Bhineka Tunggal Ika.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H