Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Simpelnya Perkara Buni Yani, Tinggal Tunggu Hasil Putusan Perkara Ahok

24 November 2016   14:00 Diperbarui: 24 November 2016   14:12 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peristiwa pidato Ahok di Pulau Seribu makin lama makin melibatkan banyak pihak, selain ormas yang berdemo minta Ahok ditahan, juga ada seorang warga yang kemarin di tersangkakan karena dianggap melanggar UU ITE pasal 28.

Pertama, Ahok ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, sehingga dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 UU ITE terkait penyebaran kebencian.

Nah, sementara kasus Ahok sedang berjalan, muncul berita yang menyatakan Buni Yani, seorang netizen telah diajukan menjadi tersangka dengan pasal 28 UU ITE juga.

Adapun bunyi pasal itu selengkapnya adalah :

setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Jadi, garis besarnya Buni Yani dituduh menyebarkan kalimat yang diucapkan Ahok di Pulau Seribu, sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Dengan adanya dua orang yang menjadi tersangka, maka menarik untuk diamati kedepan, bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara dua orang ini ?

Karena, harus ada pihak yang benar dalam hal ini, Tidak mungkin dua duanya benar atau dua duanya salah.

Mari kita cermati logika berpikirnya.

Jika Ahok salah dan terbukti menista agama , maka apa yang ditulis Buni Yani adalah benar , bahwa Ahok menista agama . Sebaliknya jika Ahok benar dan tidak terbukti menista agama maka Buni Yani lah yang salah karena menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar .

Kalau demikian halnya, apakah mungkin persidangan nya berlangsung paralel? Artinya tidak menunggu putusan hakim terhadap salah satunya ? Bagaimana kalau ternyata di pengadilan hakim memutuskan Ahok bersalah, dan dipengadilan lainnya hakim juga memutuskan Buni Yani bersalah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun