Peristiwa pidato Ahok di Pulau Seribu makin lama makin melibatkan banyak pihak, selain ormas yang berdemo minta Ahok ditahan, juga ada seorang warga yang kemarin di tersangkakan karena dianggap melanggar UU ITE pasal 28.
Pertama, Ahok ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, sehingga dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 UU ITE terkait penyebaran kebencian.
Nah, sementara kasus Ahok sedang berjalan, muncul berita yang menyatakan Buni Yani, seorang netizen telah diajukan menjadi tersangka dengan pasal 28 UU ITE juga.
Adapun bunyi pasal itu selengkapnya adalah :
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Jadi, garis besarnya Buni Yani dituduh menyebarkan kalimat yang diucapkan Ahok di Pulau Seribu, sehingga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Dengan adanya dua orang yang menjadi tersangka, maka menarik untuk diamati kedepan, bagaimana pengadilan akan memutuskan perkara dua orang ini ?
Karena, harus ada pihak yang benar dalam hal ini, Tidak mungkin dua duanya benar atau dua duanya salah.
Mari kita cermati logika berpikirnya.
Jika Ahok salah dan terbukti menista agama , maka apa yang ditulis Buni Yani adalah benar , bahwa Ahok menista agama . Sebaliknya jika Ahok benar dan tidak terbukti menista agama maka Buni Yani lah yang salah karena menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar .
Kalau demikian halnya, apakah mungkin persidangan nya berlangsung paralel? Artinya tidak menunggu putusan hakim terhadap salah satunya ? Bagaimana kalau ternyata di pengadilan hakim memutuskan Ahok bersalah, dan dipengadilan lainnya hakim juga memutuskan Buni Yani bersalah?
Semestinya, hakim perkara Buni Yani tinggal menunggu saja sidang perkara Ahok. Jika terbukti Ahok bersalah menista agama, maka Buni Yani bebas demi hukum karena dakwaannya menjadi gugur. Sebaliknya jika nanti Ahok terbukti tidak bersalah, segeralah hakim memutus bersalah pada Buni Yani karena dialah yang terbukti menyebarkan info yang tidak benar sehingga menimbulkan permusuhan dan kebencian
Semoga saja para hakim nantinya bisa memutus perkara ini dengan bijak. Sebab dari awal memang perkara ini sudah sarat dengan muatan lain , kata para pengamat sih haha.
Salam Kompasiana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI