Selain itu, pejabat fungsional berpeluang memperoleh jenjang kepangkatannya dengan lebih cepat. Mulai dari jenjang pertama, muda, madya, dan utama. Cukup mereka konsisten melaksanakan butir-butir uraian tugasnya secara terukur, maka kesempatan meraih jabatan tinggi lebih mudah. Keberkahan lainnya, usia masa bakti juga bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Kelas jabatan fungsional juga lebih tinggi. PNS yang mempunyai pendidikan S1 atau S2 akan naik kelas jabatan berada di kelas jabatan 8. Sementara bagi pejabat pelaksana akan berada pada kelas jabatan 6 atau 7.Â
Demikian halnya dengan tunjangan jabatan, jelas lebih tinggi. Sebagai contoh, tunjangan jabatan eselon IVa sebesar 540.000. Setelah dialihkan dan disetarakan ke jabatan ahli muda, mereka memperoleh tunjangan jabatan 800.000 s.d 1.200.000.Â
Jadi pada prinsipnya, reformasi birokrasi yang dilakukan pemerintah bukan hanya semata menuntut kerja-kerja profesionalisme PNS menuju good governance. Penyelenggaraan pemerintahan yang melayani, efektif dan efisien. Bebas dari praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Tetapi juga berorientasi pada kesejahteraan dan karier PNS. Salah satu prinsip dasar implementasi penyederhanaan birokrasi, PNS tidak merasa korban. Semoga. Wallahu a'lam bishawab.
By. Suherman Syach
Penulis adalah JFT Pranata Humas Ahli Muda
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H