Namun apakah dengan demikian budaya permisif atas pelanggaran hukum demikian harus terus dipelihara dan dibiarkan? Tentu tidak. Sebagai negara hukum, maka hukum harus di atas semua pihak, hukum menjadi panglima. Tidak ada tempat bagi siapa pun termasuk Presiden sekali pun untuk menafsirkan lain dari apa yang dimaksudkan dan diperintahkan oleh Bab, Pasal, Bagian, Ayat, dan Butir hukum yang sudah jelas dan tegas maksudnya.
Budaya permisif tidak dimaksudkan untuk pelanggaran hukum, namun untuk menjaga harmoni.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!