Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Balap Liar Jalanan Tak Akan Lekang oleh Waktu, Bagaimana Sebaiknya?

11 Januari 2022   22:56 Diperbarui: 12 Januari 2022   15:48 3795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi balap liar. Foto: Kompas.com/Taufiqurrahman

Balap liar jalanan atau balapan liar, dalam bahasa Inggris dikenal sebagai "Illegal Street Racing."  

Mengacu pada istilah tersebut yang dikutip dari sites.google.com pengertian balapan liar adalah balapan antara dua atau lebih kendaraan termasuk sepeda motor di jalan umum. Pembalap bersaing untuk uang atau balapan hanya untuk bersenang-senang.

Di Malaysia, balapan liar jalanan dikenal sebagai "Mat Rampit." Sedangkan di  Jepang di sebut "Hashiriya," sementara di New Zealand dikenal Hoonigan dan lain sebagainya.

Apapun sebutannya, konotasinya mengacu pada aksi balap ilegal kendaraan bermotor (mobil  atau sepeda motor) di jalanan umum. 

Balap liar jalanan ("balap liar") yang dimaksud pada artikel ini tentu saja BERBEDA dengan balapan yang disebabkan oleh kemarahan di jalan (Road Rage) atau mengemudi secara agresif (Aggressive Driving).

Mengacu pada terminologi balap liar jalanan berarti meiliputi kendaraan roda dua, tiga, empat dan seterusnya meskipun kebanyakan pelakunya adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Hampir seluruh dunia sepakat bahwa aksi balap liar termasuk ketegori kejahatan karena selain membuat kegaduhan dan bising juga membuat kemacetan akibat ruas jalan ditutup. Selain itu tentu saja membahayakan diri pelaku dan menimbulkan kerusakan atau korban pada orang lain.

Di Indonesia aksi balap dilarang. Pelakunya diganjar hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal 3 juta rupiah, belum termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan pada orang lain.

Namun berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya pelakunya bisa diganjar hukuman 18 b ulan dan denda hingga 1,5 miliar.

Di Singapore hukuman (aturan yang baru) untuk pebalap liar yang melakukan pelanggaran pertama dikenakan denda 5000 dollar Singapore dan 1 tahun penjara. Untuk pelanggaran berulang dikenakan 10.000 dollar dan minimal 2 tahun penjara.

Di Amerika Serikat berlaku hukuman yang berbeda di setiap negara bagian. Di California, berlaku hukuman tahanan 24 jam hingga penjara 90 hari. Denda antara 355 USD hingga 1.000 USD. Penangguhan SIM antara 40 -180 hari serta pengabdian masyarakat 40 jam.

Apabila pelanggaran itu adalah yang kedua hukuman dan dendanya meningkat terlebih lagi jika menciderai orang lain hukuman atau dendanya semakin berat.

Sekadar peraturan di Californai mendefiniskan batasan balap liar ada beberapa kriteria., yaitu :

  • Peserta dalam balapan kendaraan bermotor
  • Terjadi di jalan raya
  • Sengaja terlibat
  • Melawan kendaraan lain (karena berbagai alasan)
  • atau menantang ketepatan waktu

Menurut sumber ini hal itu sudah cukup bagi jaksa menuntut seseorang terlibat  pelanggaran sebagai pebalap liar dengan hukuman yang berlaku.

Meskipun ancaman, denda dan hukuman telah ditetapkan namun mengapa aksi balap liar itu terus terjadi? 

Tidak saja di California, bukan hanya Singapore, Tokyo, Rio de Jenairo, Ottawa dan Jakarta aksi balap liar terus terjadi dan terjadi bahkan hingga ke desa-desa yang tidak terlalu ramai namun punya arena (jalan) yang menarik untuk menjajal kendaraan.

Gambar ilustrasi illegal street racing. Sumber: carsifu.my
Gambar ilustrasi illegal street racing. Sumber: carsifu.my

Balapan liar tidak lekang oleh waktu, seolah mengikuti perkembangan jaman, mungkin akan berusia sesuai perkembangan otomotif itu sendiri.

Apa sebabnya?

Ada banyak motivasi di balik aksi balap liar, yaitu :

  • Sebagai aksi senang-senang peserta
  • Sebagai salah satu unjuk "skill" dan "keberanian" dalam sebuah komunitas
  • Aksi pamer kemampuan dan kehebatan kendaraan yang dimiliki
  • Mewujudkan aksi balapan yang sangat mudah , tanpa biaya, tanpa protokoler dan tanpa ribet
  • Menikmati sensai ketika dicegat atau dikejar penegak hukum
  • Tidak tersedia arena untuk menyalurkan balapan
  • Pertaruhan dan  sebagainya
  • Terpancing emosi

Apapun motivasinya faktanya adalah aksi balap liar memang menganggu ketenangan, ketertiban dan tentu saja berpotensi membahayakan keamanan orang lain di dekatnya.

Banyak sudah korban jiwa berjatuhan oleh aksi balap liar di seluruh dunia hingga di seluruh pedesaaan di tanah air kita. Namun jumlah itu tidak sebanding dengan animo pebalap liar di seluruh dunia.

Para keluarga di seluruh dunia telah merasakan betapa sedih kehilangan orang-orang mereka cintai. Mereka telah menghimbau pihak berwenang agar menindak tegas pebalap liar yang telah merenggut jiwa keluarga mereka agar tidak terjadi pada keluarga lain di manapun berada.

Deru kendaraan pebalap liar jelas mengalahkan jeritan keluarga korban balapan liar, bahkan "mengalahkan" suara kendaraan Polisi yang mengejar pelaku balap liar.

Mungkin itu sebabnya kini muncul wacana bahwa Polda Metro Jaya dan Ikatan Motor Indonesia akan memfasilitasi balap liar menjadi legal dengan menyalurkan pebalap liar pada lintasan khusus di sebuah kawasan Ancol Jakarta.

Apakah itu akan menjawab persoalan balap liar tidak akan kambuh dari gang-gang sempit dan komplek perumahan Jakarta hingga ke jalan raya?

Tak ada jaminan karena balapan liar itu unik sifatnya. Artinya balapan liar akan terus ada tiada akhirnya, tak akan lekang tersapu waktu.

Meski demikian balap liar adalah kegiatan ilegal, menganggu ketenangan dan berpotensi bahaya  bagi orang lain.

Jika ingin merasakan motivasi apapun dibalik balapan liar tersebut sebaiknya salurkan hobi tersebut di arena utntuk itu, bukan di jalan desa, perumahan komplek dan jalan-jalan umum. Jangan paksakan pengguna jalan lainnya memahami kebutuhan Anda, pebalap liar jalanan.

abanggeutanyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun