Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Cipta Kerja Kontoversial Lagi, Lady Justice "Buka" Matanya

5 November 2020   14:26 Diperbarui: 6 November 2020   11:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustration: New Omnibus Law with the Lady of Justice peeking out the blindfold. Picture : picture: Fransiskus Tarmedi. Source: th.boell.org

Salah tipografi adalah kesalahan yang terjadi dalam proses mengetik. Dalam bahasa Inggris kesalahan ini disebut "Typo". Penyebabnya karena kegagalan mekanis yaitu slip jari tangan akibat menekan bersamaan kakrakter yang berdekatan. 

Kita pernah temukan beberapa artikel atau tulisan di media apapun terjadi tipografi, meskipun sedikit menganggu tetapi secara keseluruhan orang paham dan dapat mengerti maksud dan tujuan sebuah artikel atau informasi. Penulis sendiri sering terjadi masalah ini. 

Biasanya kesalahan tipografi bukan kesalahan yang disengaja. Akan tetapi kesalahan akibat salah eja, salah penempatan dan ketidak tahuan penulis bukan termasuk kategori salah tipografi.

Sebuah "artikel" penting sekelas Undang- undang sangat tidak tepat jika itu terjadi lalu menyebutnya sebagai kesalahan tipografi (typo) karena peristiwa itu BUKAN persoalan slip jari tangan tetapi murni ketidak tahuan atau setidaknya kelalaian penyusunnya (apalagi penulis tim).

Peristiwa salah pengetikan dalam penyusunan draf Peraturan, Undang-undang kerap terjadi akan tetapi tidak pernah sampai "lolos" untuk diundangkan oleh Pemerintah maupun Presiden meskipun tidak pernah ditemukan terjadi pada tingkatan kepala daerah.

Tapi faktanya kali ini bisaa terjadi. UU (Cipta kerja) lolos dan ditandatangani karena kedangkalan pengetahuan penyusunnya atau pihak yang bertanggung jawab dalam suntingan akhir UU tersebut.

Jika Lady Justice (Iustitia) bisa berkata mungkin dia mengatakan "terlalu berat mengurus produk UU yang satu ini."

Tapi bagi ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas kesalahan itu adalah "hal yang lumrah saja" mengacu pada aturan UU no.12 tahun 2011 yang membolehkan memperbaiki UU selama tidak mengubah substansinya.

Beberapa kekeliruan tersebut telah diurai panjang lebar oleh berbagai media termasuk Kompas.com sehingga tidak perlu diulangi lagi pada artikel ini.

Nikkei Asia menulis berita kontroversial tersebut dengan judul " Jokowi signs controversial omnibus bill into law".

Salah pengetikan UU Cipta Kerja secara keseluruhan tidak mengurangi substansi UU setebal 1.187 halaman tersebut, tetapi sangat aneh karena baru diketahui setelah ditandatangani Presiden tanda mulai berlakunya UU yang dari proses awalnya telah mengundang kontroversial tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun