Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potret Remuknya Kehidupan Warga Akibat "Perang" Sembako Vs Corona

6 April 2020   16:48 Diperbarui: 6 April 2020   19:30 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun surat edaran berlakunga Social Distancing dan Pembatasan Keluar Rumah baru muncul 23/3/2020 tetapi dampak dari isu Corona ini telah terjadi pada awal Maret 2020. Hal ini ditandai dengan melonjaknya harga-harga barang yang dia pesan pada pedagang besar langganannya. Sebut saja misalnya gula, "Sekarang ini harga 1 zak (50 kg) sudah mencapai Rp 900.000 per zak itupun langkanya luar biasa," ujarnya.

Naiknya harga Gula terjadi sangat drastis sejak awal Maret dari sebelumnya 600 ribuan per Zak. Jadi dalam 1 bulan telah naik tiga kali hingga total kenaikkan sebesar 300 ribu rupiah per zak.

Beras, minyak goreng curah dan telur juga naik tapi tidak gila-gilaan seperti gula ujar Julpikar ayah 4 orang anak yang telah 20 tahun berjualan grosir dan punya 2 toko grosir di kota Medan itu. Dia minta nama dan lokasi tokonya di samarkan sehingga penulis menulis nama alias dan lokasi toko yang telah diedit seperti di bawah ini.

Gambar lokasi grosir. Gambar editan oleh Penulis. Dok Pribadi
Gambar lokasi grosir. Gambar editan oleh Penulis. Dok Pribadi
Penulis tidak berani mengambil kesimpulan apakah fenomena di atas juga terjadi di seluruh kota Medan atau kota-kota lain hingga ke desa-desanya di seluruh tanah air.

Penulis juga TIDAK berani mengambil kesimpulan adanya praktek menimbun barang di saat langka agar harganya menjadi naik, sebuah pola klasik menangguk keuntungan sangat besar berdasarkan hukum permintaan dan penawaran.

Ada tidaknya praktek tersebut hanya dapat dibuktikan oleh petugas yang jujur memeriksa di lapangan dan tergantung pada kejujuran nurani pedagang besar ada apa tidak melakukan praktek tersebut.

Tetapi sekadar mengingatkan mengacu pada Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 berisi tentang beberapa larangan dan himbauan. Salah satunya adalah : Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Sementara itu sanksi untuk penimbun Sembako dan mengambil keuntungan pada masa sulit juga ada yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal 107 undang-undang tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, maka akan diancam hukuman pidana.

Aksi terpuji penjual grosir di Jakarta Utara pernah viral pada 7 Maret 2020 lalu ketika seorang perempuan di Teluk Gong Jakarta Utara hanya melayani pembeli berekonomi lemah langganannya dengan harga tetap seperti biasa. Dia menolak orang yang mau membeli dengan harga mahal di luar langganannya. Aksi kemanusiaannya telah mendapat penghargaan dari pemprov DKI Jakarta beberapa waktu setelah itu.

Susanna Indriyani (57) Pemilik toko di Teluk Gong Jakut.Sumber gambar : great.id
Susanna Indriyani (57) Pemilik toko di Teluk Gong Jakut.Sumber gambar : great.id
Dalam situasi sulit dan tampaknya makin sulit hingga 1 atau 2 bulan ke depan diharapkan kita semua dapat berempati seperti sikap pedagang grosir tetangga saya di atas sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun