Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Begini Cara Siasati Aturan dan Sanksi tentang Lampu Sein

1 Februari 2020   10:08 Diperbarui: 1 Februari 2020   12:33 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : nidirect.gov.uk

Menyalakan lampu sein sembarangan ada hukumannya| Gambar : boombastis.com/
Menyalakan lampu sein sembarangan ada hukumannya| Gambar : boombastis.com/
Di tengah semakin tajamnya persaingan dan beratnya persyaratan dalam bidang usaha apapun menghadapi warga pengguna jalan raya saat ini BUKAN sesuatu yang mudah. 

Dalam deru, debu, dan terik matahari atau siraman hujan menerpa para pengguna jalan raya dan petugas yang bekerja, berbagai kemungkinan bisa terjadi. 

Pertengkaran, penghinaan hingga adu fisik berujung pada menurunnya kewibawaan petugas di lapangan. 

Jika dari ketegangan seperti itu pihak petugas berhasil memaksa warga pengguna jalan raya yang bisalah dikenakan sanksi atau tilang pertanyaannya sanggupkah petugas menghadapinya setiap menit, setiap jam, setiap hari berbilang bulan seperti itu? 

Meski petugas Polantas tidak bermental loyo tapi diyakini sulit sekali menghadapi tekanan warga pengguna jalan raya saat ini. 

Oleh karenanya kepada pihak Polantas khususnya dan Polri diharapkan melakukan beberapa langkah strategis agar aturan itu dapat terlaksana tapi masyarakat juga dapat mengadopsi (pelan-pelan) aturan tersebut. 

Untuk itu mari pertimbangkan beberapa potensi kejadian berikut ini:

Sosialisasikan aturan berlalu lintas (misalnya tentang kewajiban menyalakan lampu sein sebelum berbelok, pindah lajur dan berbalik arah) dibacakan oleh Polantas di setiap persimpangan, bundaran, tempat putar arah (U Turn) menggunakan microphone mobil polantas

Sosialisasi (halo-halo) itu tidak saja didengar oleh pengendara yang berbuat salah tapi juga dapat didengar oleh warga pengguna jalan raya lainnya sebagai literasi.

Lakukan sosialisasi ini tanpa kenal lelah di pagi hari ketika orang-orang berbondong berangkat ke tujuannya masing-masing. Kemudian lakukan juga di siang hari dan sore hari. Lakukan intensif selama setahun penuh. 

Pada tahun pertengahan 2021 Polantas sudah dapat memastikan aturan sekaligus sanksinya dapat terlaksana dengan respon lebih baik daripada saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun