Siapapun yang berkenalan dengan judi bisa jadi kecanduan apalagi saat "dewi fortuna" datang memberi kemenangan. Meskipun pada akhirnya sang dewi fortuna tak sering datang menghampiri, di sanalah penjudi yang telah kecanduan rela melakukan apapun termasuk menyimpan dana untuk membeli koin atau membawa uang (dalam berbagai instrumen pembayaran).
Sekadar mengulangi, judi adalah suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan,permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Perjudian dikelompokkan dalam 3 katagori yaitu:
- Perjudian terkait acara atau kebiasaan dalam masyarakat
- Perjudian permainan di tempat keramaian
- Perjudian Kasino terkait dengan peralatan.
Contoh perjudian jenis Kasino adalah : Baccarat; Big Six Wheel; Blackjack; Chuc a Luck; Creps; Hwa Hwe serta Kiu-Kiu; Ji Si Kie; Keno;Lempar paser / bulu ayam; Ludo King; Lotto Fair; Pachinko; Paykyu; Poker; Roulette; Satan; Slot Machine (Jackpot); Super Ping-pong; Tombola; Twenty One, dan lain-lain
Hingga kini Pusat Pelaporan Anlisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum mengumumkan pejabat mana saja yang terlibat karena masih mendalami apakah dana itu berasal dari dana pribadi atau hasil usaha. Akan tetapi memberi tanda-tanda ada beberapa pejabat kepala daerah dan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019.
Meskipun telah menemukan bukti ada aliran dana hasil judi Kasino digunakan "membeli" emas di luar negeri namun PPATK juga belum berani menetapkan adanya praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga saat ini.
Akibatnya sejumlah pejabat daerah yang merasa hobi bermain judi kasino baik secara online atau yang sengaja datang bermain judi kasino di luar negeri kini agak cemas, selain dananya dibekukuan bisa juga dihadapkan persoalan pidana karena berbagai sebab, beberapa diantaranya adalah pencucian uang, merugikan negara dan larangan bermain judi sebagaimana ditetapkan dalam UU No.7/1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pelanggaran yang lebih parah adalah pada Undang-Undang No 8 Tahun 2010 mengatur segala bentuk pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 34 dan 35 mengatur mekanisme membawa uang tunai senilai 100 juta rupiah atau lebih keluar dari pabeaan Indonesia
Peristiwa pejabat daerah bermain judi di luar negeri (bermain langsung) sesungguhnya bukan berita baru lagi. Rekan Kompasianer kita Rafli Hasan pernah menyoroti masalah ini melalui artikelnya edisi 21 Agustus 2017 di sini. Menurutnya, banyak oknum pejabat dan pejabat legislatif Indonesia yang datang bermain judi ke Singapore. Mereka bahkan membawa uang tunai ke Marina Bay Sands dan Resort World Sentosa , yakni 2 tempat bermain Kasino terbesar di Asia Tenggara (meskipun lokasi di Genting Highland, Malaysia juga terkenal-red).
Menurut informasi Rafli, mengutip batamupdate.com yang melakukan investigasi 5 hari di TKP (dua lokasi kasino di atas), terdapat pejabat Indonesia yang membawa uang hingga 20 miliar dalm bentuk uang tunai (valas dan istrumen pembayaran lainnya) untuk berjudi.
Hal senada diungkapkan oleh Anton Medan mantan preman insaf yang pernah bergelimang perjudian pada jamannya. Menurutnya, banyak pejabat Indonesia datang bermain judi di dua tempat terkenal Singapore di atas. Pengunjung Indonesia di akhir pekan bisa mencapai 51% dan pejabat paling banyak adalah Gubernur dan orang kantor Pajak (Dirjen Pajak) dan Politisi.
"Minimal 51 persen tempat judi di luar negeri (Asia Tenggara) orang kita. Kalau di Singapura, paling banyak dari orang pajak sama gubernur, politisi juga, artis juga ada. Saya tidak bisa sebut namanya, kalau lu mau tahu, saya bisa tunjukkan," ujar Anton sebagaimana dikutip dari sini.
Peristiwa itu jelas sangat bertolak belakang dengan ketentuan syarat membawa uang maksimal keluar dari kepabeanan Indonsia maksimal 100 juta rupiah dan itupun harus mendapat izin dari Bank Indonesia.
Salah satu pejabat daerah yang sering tertangkap kamera gambar dan video pada saat itu (2017) adalah Gubernur Papua, Lucas Enembe. Bahkan menurut informasi bacafakta.com edisi 25 Januari 2018, Lucas yang telah 2 kali menjabat sebagai Gubernur Papua (petahana) telah berkunjung ke Singapore (Termasuk bermain Kasino) sebanyak 52 kali hingga Desember 2017.
Di tempat lain meski tidak sedang bermain kasino, sejumlah rombongan anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumatera Barat dalam kunker ke Singapore juga plesiran dan berpose di depan sebuah kasino di Singapore. Mereka pamer uang dolar di depan kasino tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com edisi 9 Marer 2018 di sini.
Selain permainan judi langsung permainan judi Kasino juga sudah dapat dimainkan melaui internet yang disebut dengan judi daring. Permainan ini agak susah dideteksi sehingga sangat jarang yang tertangkap.
Para pemainnya dari rakyat biasa hingga pejabat. Salah satunya adalah (IS) pejabat daerah di Aceh yaitu kepala desa Jati Rejo, Kec. Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Sialnya kepdes ini justru ditangkap oleh satuan Reserse danKriminal Polres Nagan Raya saat bermain judi online (daring) di sebuah warung kopi di daerah itu pada 21/9/2019 lalu. Turut di sita uang sebesar Rp 1.010.000, katanya barang bukti.
Jika Kepala Desa dengan modal kecil saja ditangkap sepantasnya pejabat daerah yang lebih tinggi jabatan dan modalnya kelas kakap juga harus diambil tindakan tegas.
Jangan ragu-ragu bertindak, apalagi telah terbukti terlibat pencucian uang dan membawa uang dalam jumlah diluar batas yang ditetapkan dalam aturan. Jangan sampai warga disuruh menebak sendiri siapa pejabat daerah bermodal kakap tersebut sesungguhnya. Salah tebak bisa jadi pejabat daerah kelas teri yang jadi sasaran.
Kalau masih ragu ajak "detektif" Anton Medan menunjukkan siapa saja Kepala Daerah, Politkus dan orang Dirjen Pajak yang pernah dilihatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H