Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PPATK Tanya "Detektif" Anton Medan Saja, Pejabat Daerah Sudah Lama Main Kasino

16 Desember 2019   13:48 Diperbarui: 16 Desember 2019   14:44 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : @adi Surya ST di Kompas,com edisi 9/3/2018

Peristiwa itu jelas sangat bertolak belakang dengan ketentuan syarat membawa uang maksimal keluar dari kepabeanan Indonsia maksimal 100 juta rupiah dan itupun harus mendapat izin dari Bank Indonesia.

Salah satu pejabat daerah yang sering tertangkap kamera gambar dan video pada saat itu (2017) adalah Gubernur Papua, Lucas Enembe. Bahkan menurut informasi bacafakta.com edisi 25 Januari 2018, Lucas yang telah 2 kali menjabat sebagai Gubernur Papua (petahana) telah berkunjung ke Singapore (Termasuk bermain Kasino) sebanyak 52 kali hingga Desember 2017.

Di tempat lain meski tidak sedang bermain kasino, sejumlah rombongan anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumatera Barat dalam kunker ke Singapore juga plesiran dan berpose di depan sebuah kasino di Singapore. Mereka pamer uang dolar di depan kasino tersebut sebagaimana dilansir Kompas.com edisi 9 Marer 2018 di sini.

Gambar : @adi Surya ST di Kompas,com edisi 9/3/2018
Gambar : @adi Surya ST di Kompas,com edisi 9/3/2018

Selain permainan judi langsung permainan judi Kasino juga sudah dapat dimainkan melaui internet yang disebut dengan judi daring. Permainan ini agak susah dideteksi sehingga sangat jarang yang tertangkap. 

Para pemainnya dari rakyat biasa hingga pejabat. Salah satunya adalah (IS) pejabat daerah di Aceh yaitu kepala desa Jati Rejo, Kec. Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Sialnya kepdes ini justru ditangkap oleh satuan Reserse danKriminal Polres Nagan Raya saat bermain judi online (daring) di sebuah warung kopi di daerah itu pada 21/9/2019 lalu. Turut di sita uang sebesar Rp 1.010.000, katanya barang bukti.

Jika Kepala Desa dengan modal kecil saja ditangkap sepantasnya pejabat daerah yang lebih tinggi jabatan dan modalnya kelas kakap juga harus diambil tindakan tegas.

Jangan ragu-ragu bertindak, apalagi telah terbukti terlibat pencucian uang dan membawa uang dalam jumlah diluar batas yang ditetapkan dalam aturan. Jangan sampai warga disuruh menebak sendiri siapa pejabat daerah bermodal kakap tersebut sesungguhnya. Salah tebak bisa jadi pejabat daerah kelas teri yang jadi sasaran. 

Kalau masih ragu ajak "detektif" Anton Medan menunjukkan siapa saja Kepala Daerah, Politkus dan orang Dirjen Pajak yang pernah dilihatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun