Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga menanggapi surat edaran itu. Menurutnya hal itu berpotensi menghambat upaya penegakan hukum. Namun begitu, Polisi tetap akan tetap berpedoman pada prosedur penegakan hukum yang dilakukan selama ini.
Kepala seksi hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menilai surat edaran tersebut akan jadi penghambat karena alasan belum selesai adminstrasi. "Ini bisa bisa dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak memenuhi panggilan. Bisa saja mereka berkilah surat tugas belum keluar atau belum ditandatangani pimpinan," ujarnya. Sumber CNN esisi 19/10/2019.
Jika mengacu pada peraturan Mendagri No.12/2014 pasal 13 ayat (1) mengatakan : Tidak ada keharusan ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyidik/Penyelidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara Pidana memperoleh ijin dulu dari Gubernur.
Berdasarkan tanggapan Kejati, Kapoldasu dan Peraturan Mendagri di atas aturan manakah yang lebih kuat dan berlaku. Mungkinkah ada semacam hak Diskresi Gubernur untuk melakukan tindakan melalui terbitnya aturan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya?
Jika memang ada dan dibolehkan Guberur memberikan Diskresi termasuk dalam masalah pidana Korupsi tampaknya ke depan semua ASN yang terlibat (diduga terlibat) kasus korupsi akan membuat posisi KPK menjadi sulit dan lambat.
Dalam situasi demikian berbagai kemungkinan lain bisa saja terjadi termasuk konsolidasi untuk "misi" yang sama, misalnya menghilangkan barang bukti. Selain itu "hapal" beberapa kalimat pendek dengan baik, yaitu sebut saja : Tidak Tahu; Tidak Paham; Tidak berkorelasi dengan substansi masalah, Tidak Ingat atau Sudah Lupa, asal "Tidak Lupa Ingatan."
Kini polemik tentang surat edaran tersebut bermunculan dimana-mana. Karo Humas Pemprov, Andi Faisal menyatakan surat edaran tersebut berlaku internal, bukan untuk masyarakat umum. "Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum," ujarnya.
Kebingungan masyarakat dan ASN pun tak terelakkan, aturan mana yang harus dilaksanakan? Panggilan KPK tidak dipenuhi tiga kali oleh seorang untuk dimintai keterangan maka yang bersangkutan akan dijemput hadir oleh Polisi.
Ironisnya jika hadir tanpa surat tugas dari Pemprov atau pemkot bisa jadi ketika pulang dari penyidikan (tiba dikantor) justru memperoleh "Surat Sakti" misalnya pembebasan dari tugas atau jabatan.
Membingungkan, pantas jadi polemik
abanggeutanyo