Lama tidak terdengar kabarnya tiba-tiba Baleg menerima inisiator kembali mempresentasikan usulan dan alasannya pada 5/9/2019. Inisiatif itu pun langsung diterima menjadi Rancangan UU melalui Sidang Paripurna pada hari itu juga.
Selanjutnya terbitlah keputusan tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disetujui anggota dewan pada 17/9/2019 yang menuai lebih banyak kutukan daripada pujian.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa :
- Pembahasan revisi UU KPK tahap ke 2 telah disiapkan jauh-jauh hari yakni sejak 2010. Mengapa mirip "Sidang Kilat" karena tiba-tiba pada 2019 Baleg langsung beraksi hingga membuahkan maha karya di akhir masa bakti sebagian anggota DPR yang segera meninggalkan pentas rakyat tersebut mulai 1 Oktober 2019 seperti dialami Fahri Hamzah.
- Bidang penyadapan, usia penyidikan dan Dewas serta usulan besaran uang korupsi di atas 5 miliar adalah target utama agenda revisi.
- Inisiator revisi UU KPK pada 2015 ada 45 orang dari 6 fraksi. Perwakilan seluruh fraksi itu dipimpin Risa Mariska dan Ichasan Soelistyo dari fraksi PDI P.
- Partai pimpinan Megawati Soekarno Putri ini juga menyertakan utusan paling banyak yaitu 15 "pejuang" gagah perkasa.
- Pembahasan revisi UU KPK telah diusahakan berkali-kali tapi gagal pada masa pemerintahan SBY namun menggelegak pada masa pemerintahan periode pertama pemerintahan Joko Widodo.
- Suara Presiden Jokowi seakan tidak didengar, tenggelam oleh kekuatan second power di balik layar seakan mendikte Presiden. Mungkin itu sebabnya Menko Polkam Wiranto mengingatkan semua pihak agar tidak menganggap Jokowi ingkar janji atau dicurigai terkait revisi UU KPK.
- Proses pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang terkesan rahasia, Baleg yang berkerja tertutup, Bamus yang berdiskusi formalitas hingga sidang Paripurna yang tidak mencapai korum adalah peristiwa penting yang mengandung tanda tanya sangat besar
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa upaya memperlemah KPK adalah tindakan yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Partai besar mempunyai agenda terselubung di balik itu dengan membodohi masyarakat.
Presiden Jokowi tidak mendukung revisi UU tersebut sepenuhnya. Akan tetapi sikap itu tidak berpengaruh besar karena Presiden dikendalikan oleh tangan-tangan second power yang berlindung dalam partai besar terkait masalah revisi UU KPK ini. Diharapkan sikap tegas Presiden selamatkan KPK meski dalam posisi sangat sulit seperti ini.
Tidak tertutup kemungkinan adanya "mega proyek" disponsori gerombolan koruptor yang sedang menjalani hukuman, sedang proses penyidikan dan yang merasa terancam ditangkap dapat disiasati melalui "maha karya" rekan sejawat dan handai tolan di DPR RI saat ini, mumpung belum pensiun.
Salam Kompasiana