Disebut masif karena pelanggaran lalu lintas sudah terjadi sangat sering dan pelakunya sudah sangat banyak, sangat lazim terlihat di mana-mana dalam satu tempat peristiwa.
Pelaksanaan OP yang selesai digelar Polda Metro Jaya baru-baru ini memperlihatkan jumlah kejadian yang mencengangkan. Pelanggar kena tilang naik 44.447 menjadi 114.673 pelanggar kena tilang. Tahun 2018 lalu 70.226 pelanggar, jadi terjadi pertumbuhan pelanggaran signifikan. Naiknya 63%. Wow!
Jumlah kendaraan kena tilang sebanyak 84.750 unit roda dua dan 29.923 kendaran roda empat atau lebih.
SIM yang disita 55.817 lembar dan STNK disita 58.627 lembar. Artinya pelanggar membawa SIM dan STNK hampir seimbang mencapai 55 ribu atau 58 ribuan orang, apalagi yang tidak membawa SIM dan STNK atau keduanya?
Pelaksanaan operasi Patuh di Sumatera Utara pun menunjukkan peningkatan kasus. Hingga hari ke 5 Operasi Patuh Toba jumlah kendaraan melakukan pelanggaran tahun ini naik 69,025% dari tahun lalu yang hanya 2.068 perkara.
Penilangan juga naik 51,06% dari tahun lalu yang hanya 1.786 perkara, sebagaimana dikutip dari Kitakini edisi 31/8/2019.
Kompas edisi 29 Agustus 2019 mencatat 12 target pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya. Beberapa di antaranya adalah melawan arus, kendaraan yang memasang rotator dan/sirine yang bukan peruntukannya, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan (tentang ini juga masih terjadi silang pendapat pengendara dan polantas)
Apapun jenis pelanggarannya, 55 puluh ribuan pelanggaran yang SIM dan STNK-nya telah disita memperlihatkan setiap hari di atas permukaan jalan Jakarta pantas lalu lintas Jakarta rentan terjadi pelanggaran dalam berbagai bidang.
Bagaimana jika pelanggaran itu dilakukan 114 ribuan orang disebutkan di atas? Sangat berat beban warga Jakarta memikul dampak ratusan ribu pelanggar lalu lintas setiap hari bergelinding di atas jalan Jakarta.
Apa alasan dibalik liciknya masyarakat kita khususnya pengguna jalan raya tentu ada sebab-sebabnya. Salah satunya sebab paling klasik adalah masalah ekonomi.
Alasan lainnya bisa saja khawatir menghadapi besarnya denda tilang. Tidak memiliki SIM misalnya akan kena denda tilang 1 juta rupiah atau kurungan 4 bulan penjara.