Informasi dari berbagai media berita menuliskan pernyataan wakil ketua KPK Saut Situmorang bahwa SN dan istri telah ditetapkan sebagai buronan. Salah satu sumber : di sini.
SN telah ditetapkan sebagai buronan setelah beberapa peristiwa berikut ini terjadi , yaitu :
- Dua dekade lebih setelah setelah kasus BLBI
- Dua dekade setelah dinyatakan memenuhi janji dalam MSAA
- Dua dekade setelah BPPN mengajukan peninjauan kembali
- Delapan belas tahun setelah Marzuki Darusman berusaha menahannya pada 17 April 2001
- LIma belas tahun setelah memperoleh SKL BLBI
- Tiga bulan setelah terakir dipanggil KPK tidak digubris
- Satu bulan setelah Syfruddin dibebaskan
Apa yang terlihat dari fakta di atas adalah sebuah fenomena betapa SN ada biangkerok yang tidak terlihat nyata tapi dapat dirasakan pengaruhnya dari beberapa fakta disebutkan di atas.
Mencari siapa pejabat pemerintah (Kemenkeu dan BPPN) serta anggota DPR dan Yudikatif yang telah ikut mengatur isi draf MSAA dan kemudian menerbitkan SKL BLBI tentu sangat banyak rintangannya. Mencari mereka sama dengan mencari jerami di tengah tumpukan rerumputan.
Dari rentetan peristiwa itu terlihat koordinasi antara lembaga Pemerintah, Legislatif, Yudikatif, BPPN, BI dengan pihak BDNI (SN dkk) telah terjadi kepentingan saling jegal menjegal.
Semua itu telah berlalu lebih dua kade yang lalu dan kini yang tertinggal adalah fakta demi fakta menambah deretan peristiwa koruptor BLBI telah "melanglang buana" satu demi satu. Jika benar SN melakukannya semakin menambah panjang deretan itu akibat -maaf- kebodohan berulang-ulang dalam koordinasi.
Salam Kompasiana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H