Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

KPI Bukan Lembaga "Kaleng-kaleng"

1 April 2019   02:21 Diperbarui: 14 Agustus 2019   11:24 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengacu pada Hari Siaran Nasional (Harsiarnas) pertama yang ditetapkan pada 1 April 1933 maka usia Hari Siaran Nasional pada hari ini  (jika diibaratkan manusia) sudah masuk katagori sepuh, 86 tahun. Beda halnya dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), meski baru dibentuk (lahir) pada 2002 usianya baru 17, perlu diawasi aktifitasnya agar bekerja efektif dan efisien.

Meksipun keduanya (KPI dan Harsiarnas) tidak dapat disamakan tapi antara keduanya punya kaitan. KPI bertanggung jawab langsung untuk menghadrikan Siaran yang bermutu sesuai dengan visinya, yaitu : Terwujudnya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. 

Untuk meraih cita-cita itu, pemerintah pun tidak tanggung-tanggung mengemas organisasi dengan embel-embel "Independent" untuk memperlihatkan statusnya yang merdeka dalam arti kata leluasa. Selain itu ditambah lagi dengan statusnya setara dengan Lembaga Negara Tinggi Negara lainnya maka KPI bukanlah lembaga "kaleng-kaleng" yang menjalankan fungsinya sekadar formalitas atau abal-abal.

Dalam kurun waktu 17 tahun sudahkah KPI menjadi  KPI yang meraih cita-cita sebagaimana disebutkan dalam Visi dan Misi profil KPI? Apakah KPI telah mampu menjaga usia Harsiarnas -setidaknya 17 tahun terakhir- menjadi berkualitas?  Mari kita telusuri saja tujuan yang ingin dicapai dalam Visi KPI berikut ini:

Sistem penyiaran yang adil. Tidak ada lembaga atau badan penyiaran yang memonopoli hak siar dan menjadi kapitalis dalam industri media siaran yang berkelas, sementara ada lembaga siaran lain yang kebagian siaran-siara yang remeh temeh misalnya.

Mencapai sistem penyiaran yang bermartabat. Dengan kata lain KPI menjadi katalisator dan destroyer terhadap penyiaran yang mengandung unsur Pornografi, Pelecehan, Asusila dan muatan-muatan amoral yang secara normatif tidak sesuai dengan moral bangsa Indonesia.

Mencapai sistem penyiaran yang Bermanfaat. Dalam hal ini KPI menetapkan seling point nya adalah siaran yang bermanfaat itu adalah siaran yang menambah ilmu pengetahuan baik pengetahuan umum maupun agama bahkan pengetahuan budaya.

Sistem Penyiaran Sejajtera. Dengan teracapainya Keadilan, Martabat dan Manfaat muaranya berakhir pada sejahtera. KPI ikut mewujudkan masyarakat Indonesia sejahtera dari sisi penyiaran yang bermutu di tanah air Indonesia. Mantap bukan..??

Sudahkah KPI mencapai tujuan dalam Visinya.?

Hingga tulisan ini dibuat (1/4/2019) penulis tidak menemukan laporan 2019. Yang tersedia di laman utama portal KPI memang banyak kegiatan sedang dan telah terjadi. Sedangkan pada microsite Publikasi hanya menemukan laporan tahunan 2017.  Oleh karenanya mengacu pada siaran pers pada situs KPI di laman utama berjudul "KPI Sampaikan Laporan Kinerja ke Komisi I DPR RI"  yang diriealis pada 29/1/2019 mari lihat apa yang telah dibuat KPI pada 2018. 

Beberapa poin penting diantara yang terpenting adalah penulis kutip dari KPI siaran pers KPI tersebut pada judul berita di atas adalah :

  1. Selama 2018 telah merekapitulasi izin penyelenggaran penyiaran televisi dan radio sebanyak 691 yang terdiri 423 izin prinsip dan 268 izin tetap. 
  2. Selama 2018 (dari hasil pengaduan masyarakat) KPI menerima 4878 aduan soal penyiaran.
  3. Sanksi yang telah dikeluarkan KPI selama 2018 sebanyak 50 sanksi terdiri atas 44 teguran tertulis pertama dan 4 teguran tertulis kedua dan 1 sanksi penghentian sementara .
  4. Memberikan apresiasi pada lembaga penyiaran melalui tiga kegiatan anugerah yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Anak dan Anugerah KPI.
  5. Kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan program prioritas nasional Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun