Daerah manakah paling rawan jelang Pemiihan Umum (Pemilu) 2019? Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebut ada 16 daerah rawan. TNI sudah menerima indeks kerawanan pemiu. Tanpa membeberkan daerah mana saja yang dimaksud TNI akan mempertebal kekuatan pada daerah-daerah yang terindeks sebagai daerah rawan, sebutnya.
Pada 25/9/2018, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada dua daerah paling rawan Pemilu 2019, yaitu Papua dan Aceh.
Pada 31 Januari 2019. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan lebih spesifik lagi, ada 4 daerah rawan Pemilu 2019 yaitu Provinsi Sumut, DIY, Sulsel dan kota Solo. Sumber Tirto.
Kompas.com edisi 22 Maret 2019 melaprkan urutan 4 daerah rawan versi Bawaslu, yaitu Sumbar, DIY, Papua Barat, disusul Maluku pada urutan rawan ke 4.
CNN edisi 29 Maret 2019 mengutip kembali pernyataan Brigjen Polisi Dedi Prasetyo yang lebih luas. Menurut Karo Penmas Mabes Polri, provinsi yang tergolong rawan yakni Maluku Utara, Papua, Aceh, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara.
Menko Polkam Wiranto mengatakan sejak 6 bulan lalu Bawaslu dan Polri sudah memetakan daerah rawan Pemilu. Dari situ telah dilakukan upaya-upaya menetralisir tingkat kerawanan sehingga potensi rawannya menjadi nol pada hari H pemilu, katanya sebagaimana dikutip dari wartaekonomi.com .
Jika melihat pada sejumlah statemen di atas kita dibuat bingung manakah sesungguhnya wilayah yang berpotensi paling rawan (berpotensi rusuh-red) dalam Pemilu 2019.
Tampaknya potensi daerah rawan pemilu bertukar-tukar. Contohnya DKI Jakarta yang pada awalnya tidak disebutkan sebagai daerah potensi rusuh kini menjadi paling dominan sebagai mana disebutkan oleh cnnindonesia .
Bagaimana sesungguhnya cara pemetaan kawsan potensi konflik Pemilu?
Bawaslu telah menerbitkan laporan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang dapat diakses di sumber Bawaslu.go.id. (Jika sudah terhapus penulis masih simpan arsipnya dalam file format pdf). Ada 4 dimensi (faktor) yang menjadi obyek penilaian yaitu : Konteks Sosial Politik - Penyelenggaran bebas dan adil- Kontestasi - dan Partisipasi.