Kapasitas penghuni Lapas atau LP seluruh Indonesia hanya 119 ribu orang saja, sementara jumlah tahanan (semua umur dan golongan) hanya 67,290. Dari sini saja sudah terpakai 56%. Sementara itu jumlah napi (semua umur dan golongan) mencapai 130,292 atau melebihi 9% dari kapasitas tersedia. Maka jelaslah jumlah tahanan dan napi (digabung) melimpah ruah mencapai hampir 200.000 ribu orang atau melebihi kapasitas hingga 66%.
Siapa khawatir dengan kondisi kapasitas Lapas luber?
Napi biasa dan keluarganya memang khawatir dengan kondisi itu tapi mereka tak mampu berbuat apa-apa selain menantikan saat dilepaskan kembali tiba
Napi kelas kakap mantan pejabat atau berduit punya dana dan mungkin dapat izin menyulap sel menjadi ruangan dan kamar layak pakai. Tak perduli berapa lama ditahan, penting dapat menjalani masa pembinaan dengan enjoy -meski kadang stres. (terutama saat mengetahui saldo di rekening kloningan terus berkurang, hehehehehee..)
Petugas Lapas, Polisi, Jaksa dan Hakim hanya menjalankan tugas tak perduli dengan kndisi lapas mau seperti apa. Di dalam hati mungkin ada juga sampai iba rasanya lihat kondisi napi biasa dijejal tak manusiawi rasanya.
Pemerintah. Aparatur Kementerian Hukum dan HAM disebut diatas juga pemerintah tapi tak bisa berbuat apa-apa. Kepolisian juga bagian pemerintah tapi juga tidak bisa buat apa-apa untuk membangun lapas.
Pantas, masalah melubernya tahanan dan napi di LP tidak bisa diatasi hingga kini padahal telah terjadi sejak zaman penguasa sebelum Presiden SBY. Lalu masa SBY 10 tahun berkuasa ditambah pemerintahan Jokowi 2,5 tahun pertama telah berkuasa, pembangunan Lapas tidak dapat dipacu atau tidak menjadi skala prioritas kah?
Jangan salah persepsi, membangun lapas lebih banyak, luas dan memenuhi standard tidak berarti mengharapkan makin banyak orang masuk penjara. Membangun lapas lebih banyak dan luas serta memenuhi standard ditambah dengan petugasnya serta biaya makan dan perawatan lapas adalah tugas negara.
Dari total "harga" yang dikeluarkan pemerintah untuk itu adalah keberhasilan pemerintah --melalui LP-- menghadirkan kembali mantan Napi yang berhasil dibina dan dibimbing untuk kembali ke tengah masyarakat tanpa dendam, tanpa kesalahan baru dan mendapat hak tanpa pebedaan. Hal ini sesuai dengan salah satu dari 10 pinsip dasar Pemasyarakatan, pada urutan pertama yaitu : Pengayoman, dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
Apakah tujuan PENGAYOMAN telah terealisir?
Meski persatuan Napi telah dibentuk 10 tahun lalu sayang sekali geliatnya tidak telalu menggembirakan. Visi dan Misi serta cita-citanya bagaikan tersapu oleh waktu dibalik jeruji sel setiap napi sehingga penguruspun lupa dengan tujuan deklarasinya.